Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Pertanyaan tentang Kuota PNS Difabel

Gambar
Dalam Debat Publik Bupati Bantul tadi, saya sebenarnya mengajukan pertanyaan tentang "kuota 2 persen lowongan CPNS untuk difabel yang tidak terpenuhi." Masalahnya dimana? Jadi, masalahnya ada di penafisran aturan kuota. Pemerintah, khususnya BKD, memilih menafsirkan kuota itu di awal, yaitu di pendaftaran CPNS. Lebih problematik lagi, pemerintah membatasi kuota itu dengan formasi tertentu. Misalnya, ada 100 lowongan, maka dipilihlah 2 formasi tertentu yang disediakan untuk difabel.  Nah, penetapan dua formasi ini seringkali terjebak dalam teknis yang merugikan difabel. Sebab, BKD yang menetapkan di awal 2 formasi itu apa. Misalnya, 2 formasi dibuka untuk 1 guru dan 1 untuk penyuluh.  Dengan teknis ini, formasi membatasi difabel yang bisa mendaftar. Batas pertama adalah ijazah yang bisa daftar. Difabel yang ijazahnya tidak cocok dengan dua formasi yang ditetapkan, tidak bisa daftar. Kedua, sering kali juga, pendaftar dibatasi jenis disabilitasnya. Misalnya, untuk penyuluh tida...

Bekerja karena Cinta

Gambar
Kalau Anda tidak percaya cinta, tidak apa-apa. Jika pernikahan Anda bukan karena cinta, karena takdir misalnya, tentu boleh saja. Tetapi bagi saya, bekerja pun sumbernya dari 'cinta'. Klise, kedengarannya. Tetapi saya bisa bekerja dengan baik karena mencintai pekerjaan saya. Cinta juga menginspirasi kita untuk bekerja melampaui target-target formal seperti IKU atau DP3. Bikin laporan BKD saja seringnya malah malas-malas dengan terpaksa.   Ketika cinta berbicara, remunerasi terdengar basi! Di Pusat Layanan Difabel (PLD), saya dan semua yang bargabung di sana bekerja karena faktor cinta itu. Dulu, menjadi pengelola PLD itu tidak ada gajinya. Jangankan gaji untuk kami, anggaran untuk PLD pun tidak ada. Sewaktu masih PSLD, kami hanya menerima 'cipratan' saja dari anggaran pos lain di UIN.  Tetapi tidak ada anggaran tidak menghentikan kami dari bekerja. Sempat di awal berdirinya PSLD, relawan dan difabel bantingan iuran untuk kegiatan. Koq bisa? Tentu saja, karena cinta. ...

Integritas, Cerita dari Kelas

Gambar
Suatu ketika, entah kapan, di suatu waktu, saya menemukan para mahasiswa melakukan tindak tidak terpuji: mencontek. Jawaban di kelas itu, buanyak sekali yang sama: sama-sama salah. Jawaban itu bersumber dari seseorang yang dianggap pintar oleh teman-temannya. Walaupun salah, mereka contek juga.   Saya tidak bisa menuduh siapa dicontek, siapa mencontek. Maka, saya umumkan di kelas, semua orang yang mencontek wajib mengaku karena saya sudah punya bukti dan namanya. Bagi yang mengaku, akan ada proses pemaafan. Bagi yang tidak mengaku: nilai E! Pengumuman manjur, bertubi-tubi saya menerima SMS pengakuan. Lalu, saya meminta mereka 'menandatangani' semacam pakta integritas untuk tidak mencontek lagi dalam hidup mereka! Hari ini, kejadian semisal terulang. Saya memberi tugas kepada mahasiswa untuk menulis esai. Esai lho ya! Sedikit saja mirip, pasti ketemu contekannya. Mungkin mereka mengira saya tipe dosen yang tidak mau membaca tugas yang dikumpulkan (byuh!). Padahal, saya tidak han...

Workshop Publikasi di Jurnal Ilmiah IAIN Kediri

Gambar
 

Detektor Plagiat

Gambar
Kalau Anda sudah paham plagiarisme itu apa, maka Anda tidak perlu detektor plagiarisme. Anda tidak perlu bertanya kepada Turintin. Sebab, Anda sendiri yang paling tahu apakah Anda "sengaja" memplagiat atau tidak tidak. Plagiarisme yang "tidak sengaja" hanya dilakukan oleh mereka yang tidak memahami definisi plagiarisme.  Kesengajaan dalam plagiarisme itu terletak pada: Pertama , tidak punya niat untuk menyebut sumber. Ia tidak punya niat menghargai karya dan pemikiran orang lain. Dia pikir, ia boleh mengambil dari orang lain tanpa minta izin dan tanpa menyebut pemiliknya. Padahal, apa susahnya menyebut sumber ide atau data kita? Dalam dunia akademik, kita tidak pernah menjadi hina karena menyebut sumber! Kedua , dalam level yang 'lebih jahat' kesengajaan itu terwujud dalam bentuk " sengaja menyembunyikan sumber asli ". Adakah? Oh banyak! Kalau di level pertama tadi, orang mungkin hanya 'malas' atau 'menyepelekan' orang lain. Di leve...

Esai Mahasiswa

Gambar
Semalam, saya menyelesaikan review 80-an tulisan esai mahasiswa saya. Tugas pertama semester ini. Hasilnya? Belum memuaskan sama sekali. Masih banyak langkah yang harus ditempuh untuk menjadi tulisan yang 'renyah'. Tetapi, satu hal positif yang dapat saya catat adalah tidak ditemukannya plagiarisme. Para mahasiswa sudah betemu saya untuk kedua kalinya. Mereka tahu persis bagaimana saya menghukum keras mereka yang plagiat. Mereka juga paham orisinalitas 'cerita' (berdasarkan fakta dan data yang mereka lihat sendiri) jauh lebih penting daripada kemewahan kata-kata dan referensi yang tak pernah dibaca sendiri.  Jadi, secara pondasi etis, mereka sudah lulus dan itu kabar baik. Kembali ke kemampuan menulis esai. Saya mencatat beberapa kelemahan yang menjadi PR untuk mereka: Kurang spesifik dalam memilih topik. Percayalah, esai yang baik itu selalu spesifik. Sebab, Anda hanya akan menulis kurang dari 1500 kata. Semakin spesifik, semakin ' mentes ' isinya. Tidak tahu d...

Materi FGD Jurnal FTIK IAIN Pekalongan

Gambar
FGD Publikasi Jurnal FTIK IAIN Pekalongan, Kamis 8 Oktober 2020 Menjaring Artikel Berkualitas untuk Publikasi Jurnal

Kita dan Hukum Islam

Gambar
[Kuliah #3 dan #4]  Kita ringkas dulu hasil kuliah #1 dan #2 sebelum melanjutkan diskusi kita hari ini.  Syariah : ketentuan apa saja yang ditetapkan oleh Syari (Allah)  Fikih : Pengetahuan/pemahaman ulama tentang syari'ah   Hukum Islam : istilah di Indonesia untuk menyebut hukum-hukum yang bersumber dari Islam. Istilah 'hukum Islam" tidak membedakan mana yang fiqh  dan syari'ah . 

Syariah dan Fiqih

Gambar
[Kuliah #02] Kalau dalam tulisan sebelumnya kita harus membedakan kapan  syari'ah berarti 'hukum Islam' dan kapan berarti 'agama', dalam praktik sehari-hari kita juga akan menjumpai perbedaan antara kapan 'syariah' itu berarti hukum Islam 'tertentu' dan bukan hukum Islam 'yang itu'. Ah, apalagi ini? Begini, Anda perlu tahu bahwa meskipun ' syariah ' kadang berarti 'hukum Islam', istilah 'hukum Islam sendiri' bukan istilah yang lazim digunakan para ahli hukum Islam. Bingung? Jangan khawatir, saya hanya ingin mengatakan bahwa istilah ' hukum Islam ' itu istilah dalam bahasa Indonesia , dan tidak pernah digunakan oleh para ahli hukum Islam di Arab 😅 Percayalah dengan saya, Imam Syafi' pasti tidak tahu istilah 'hukum Islam'. Jadi, apa istilah yang digunakan? Fiqh ! atau Fikih dalam transliterasi Indonesia. Fikih ini nama mata kuliah yang saya ajarkan. Saya tidak pernah mengajar 'hukum Islam'. ...

Syariah atau Hukum Islam?

Gambar
[Kuliah #01] Mata kuliah yang saya ajar biasanya berjudul Fikih (Fiqh). Saya mengajar mata kuliah Fikih dan Usul Fikih sebagai mata kuliah pengantar pengenalan Fiqh. Lalu pada tahap selanjutnya ada mata kuliah Fikih Sosial (di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial)  dan Fikih Kontemporer (di Prodi Komunikasi dan Penyiaran islam). Semuanya diajarkan di Fakultas Dakwah, bukan Fakultas Syariah! Sampai akhir alinea di atas, sudah ada dua istilah yang muncul dalam tulisan ini: Fikih dan Syariah . Tetapi mari kita mulai dengan Syariah karena di UIN Sunan Kalijaga kita punya Fakultas Syariah [dan Hukum]. Fakultas ini memiliki lima prodi: Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Prodi Perbandingan Mazhab (PM) Prodi Ilmu Hukum (IH) Perhatikan nama-nama prodinya! Kecuali satu prodi, semua prodinya secara eksplisit menyebut 'hukum'. Meski tidak disebut eksplisit, kita tahu bahwa 'perbandingan mazhab' di situ juga mazhab hukum, buka...