Kursi Para Difabel di Perguruan Tinggi
Tahun akademik baru sudah menjelang. Perburuan kursi di perguruan tinggi sudah dimulai. Puluhan ribu kursi disediakan oleh lebih dari 100 perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pertanyaan yang berulang setiap tahun adalah: akankah para difabel calon mahasiswa baru mendapatkan kursi perguruan tinggi yang diimpikan? Pertanyaan ini penting karena jumlah difabel yang mengakses pendidikan tinggi di Indonesia masih sangat rendah. Bertanyalah kepada otoritas pendidikan di Indonesia: berapa jumlah mahasiswa difabel di perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Kemungkinan besar, tidak ada yang memiliki angka persisnya. Nihilnya data menyiratkan betapa marjinalnya posisi difabel dalam kebijakan pendidikan. Jumlah pun tidak diperhitungkan, apalagi kepentingan dan hak-hak mereka. UU Penyandang Disabilitas Sebagian ahli hukum, seperti Roscoue Pound, berpendapat bahwa hukum dapat menjadi alat rekayasa sosial. Karena itu, sebagian pihak berharap UU Penyandang Disabilitas ya...