Kesucian bagi Difabel Yang Ngesot
7. Keringanan Hukum Kesucian bagi Difabel Ngesot Terkait najis di jalanan ini, timbul pertanyaan tentang penyandang disabilitas yang berjalan dengan ngesot. Apa yang harus dilakukan oleh disabilitas yang berjalan dengan cara ngesotagar terbebas dari hukum najis terus-menerus sedangkan kondisi jalan tak selalu bersih? Adakah keringanan hukum baginya dalam hal ini dan bolehkah ia keluar masuk masjid dengan leluasa? Kondisi jalan yang kotor tidak berarti dihukumi najis sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya. Meskipun nyata jalannya najis sekalipun maka tetap dimaafkan kenajisannya selama tidak dengan sengaja menginjak barang najisnya. Akan tetapi dalam hal keluar masuk masjid, maka ia wajib membersihkan diri terlebih dahulu atau berganti dengan pakaian yang suci. Keterangan dalil dapat dibaca pada pertanyaan sebelumnya. Penyandang disabilitas sendiri dalam pandangan fiqih lebih bisa dimaklumi/dimaafkan soal najis yang didapatnya di jalan daripada non-disabilitas. Hal ini seperti ditera...