Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2024

Kesucian bagi Difabel Yang Ngesot

Gambar
7. Keringanan Hukum Kesucian bagi Difabel Ngesot Terkait najis di jalanan ini, timbul pertanyaan tentang penyandang disabilitas yang berjalan dengan ngesot. Apa yang harus dilakukan oleh disabilitas yang berjalan dengan cara ngesotagar terbebas dari hukum najis terus-menerus sedangkan kondisi jalan tak selalu bersih? Adakah keringanan hukum baginya dalam hal ini dan bolehkah ia keluar masuk masjid dengan leluasa? Kondisi jalan yang kotor tidak berarti dihukumi najis sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya. Meskipun nyata jalannya najis sekalipun maka tetap dimaafkan kenajisannya selama tidak dengan sengaja menginjak barang najisnya. Akan tetapi dalam hal keluar masuk masjid, maka ia wajib membersihkan diri terlebih dahulu atau berganti dengan pakaian yang suci. Keterangan dalil dapat dibaca pada pertanyaan sebelumnya. Penyandang disabilitas sendiri dalam pandangan fiqih lebih bisa dimaklumi/dimaafkan soal najis yang didapatnya di jalan daripada non-disabilitas. Hal ini seperti ditera...

8th IDACON (International Dakwah Conference): Mengkritisi SDGs dari Sudut Filantropi Islam

Gambar
  The 8th International Da'wah Conference (IDACON) 2024 THE CONTRIBUTION OF RELIGIOUS COMMUNITIES FOR ACHIEVING SDGS Kemarin saya mendapatkan kehormatan untuk menjadi salah satu pembicara dalam sesi pembuka IDACON. Menimbang tema tersebut, saya awalnya ingin berbicara dari isu sidfabel, tetapi pada akhirnya saya putuskan untuk mengambil isu filantropi. Pilihan saya didasarkan pada fakta bahwa filantropi Islam dan SDGs memiliki banyak irisan kesamaan. Apa yang dilakukan oleh filantropi Islam adalah bagian dari isu-isu SDGs. Dugaan saya ini kemudian saya buktikan dengan studi literatur untuk melihat bagaimana para peneliti melihat persinggungan isu Islam, SDGs, dan filantropi Islam. Hampir semua penelitian menyetujui kompatibilas Islam dan SDGs dana bahwa filantropi Islam sudah banyak digunakan untuk mencapai SDGs, termasuk di Indonesia. "Tugas" saya di forum itu adalah mengajukan kritik: mengapa filantropi Islam harus mengurusi SDGs? Ambil contoh isu kemiskinan! Bukankah p...

Ke Israel Lagi: A Sensory Perspective on Interlinear Translations from the Indonesian-Maly World

Gambar
In a captivating symphony of scholarly inquiry, the Textual Microcosms Annual Workshop 2024 is set to unfold on May 15th and 16th, 2024. Held within the hallowed halls of the Confucius Room at the Faculty of the Humanities, this two-day extravaganza promises to illuminate the intricate nuances of interlinear translations from the Indonesian-Malay world, offering a sensory perspective like never before. Kicking off the proceedings on Wednesday, May 15th, participants will be greeted with the aroma of freshly brewed coffee as they gather for a convivial start to the event. Amidst this congenial atmosphere, Ronit Ricci will deliver the opening remarks, setting the stage for the enlightening discussions that lie ahead. The spotlight then turns to Julia Byl from the University of Alberta, Canada, whose presentation titled "Latent Letters: Sound and Text in North Sumatra" will delve into the symbiotic relationship between sound and text in this region. Chairing this session is none...

Belajar (Lagi) Tentang Dunia Tuli: Traning Introduction to Deafness

Gambar
Meski sudah lama bersentuhan dengan Tuli, pengetahuan saya tentang Tuli selama ini masih terbatas pada apa yang saya baca, dari proses otodidak. Selebihnya adalah pengetahuan yang saya peroleh langsung dari lapangan, hasil interaksi dengan para mahasiswa Tuli di UIN Sunan Kalijaga. Jadi, sudah lama sebenarnya saya ingin belajar yang lebih "meyakinkan" begitu. Belajar yang "bersanad"! Kesempatan akhirnya datang juga minggu ini. Saya mendapatkan tawaran training dari  Deaf Child Worldwide yang bermarkas di London. Tanpa memikir dua kali, saya langsung terima tawaran itu dan bergabung dengan pelatihan yang digelar dari tanggal 14 sampai 16 Mei ini. Pesertanya sekitar 30 orang dari berbagai belahan dunia. Jalan-jalan ke Inggris nih? Pinginnya begitu. Tetapi acara ini diselenggarakan secara online, hibrid antara kelas di Moodle dengan Zoom. Jadi, nggak bisa ke London sambil nonton pekan terakhir Liga Inggris. Duh. *** Agenda kegiatannya kurang lebih sebagai berikut: Day ...

Bolehkah Salat di Atas Kursi Roda yang Rodanya Terkena Najis?

Gambar
Shalat Menggunakan Kursi Roda atau Tongkat Najis Setelah dibahas tentang hukum kursi roda atau tongkat di masjid, maka timbul pertanyaan dari sebagian penyandang disabilitas tentang shalat di luar masjid dengan memakai barang-barang tersebut dengan tanpa menyentuh bagian najisnya. Dengan kata lain, bolehkah shalat menggunakan kursi roda yang rodanya nyata-nyata terkena najis atau dengan berpegangan pada tongkat ketika berdiri sedangkan ujung tongkatnya terkena najis? Untuk soal shalat di kursi roda yang sedemikian, hukumnya diperbolehkan dan shalatnya sah, akan tetapi dengan syarat tidak menggenggam kursi roda tersebut dan dipastikan kursinya tidak ikut bergerak sebab pergerakan orang tersebut (misalnya di-hand-rem). Jadi kursi roda tersebut berfungsi sama seperti kursi pada umumnya yang tidak ikut bergerak dengan pergerakan orang di atasnya. Hal seperti ini tak mempengaruhi keabsahan shalat orang yang mendudukinya meskipun bagian bawah kursi itu najis. Adapun persoalan menggenggam ton...

Kursi Roda Masuk Masjid: Najis Nggak?

Gambar
4. Hukum Kesucian Kursi Roda dan Tongkat Beberapa penyandang disabilitas selalu menggunakan kursi roda atau tongkat untuk beraktivitas. Yang seringkali menjadi masalah adalah bagian roda kursi roda atau bagian bawah tongkat yang seringkali diidentikkan sebagai barang najis seperti halnya sandal atau sepatu sehingga dianggap bermasalah apabila di bawa ke tempat- tempat ibadah yang dianggap suci. Sebenarnya, apakah roda kursi roda dan bagian bawah tongkat dengan segala bentuknya selalu dihukumi najis ketika sudah dipakai menyentuh tanah, aspal, jalanan dengan berbagai kondisinya? Sebenarnya, hal-hal tersebut tidak dihukumi najis kecuali telah nyata-nyata ada barang najis yang menempel. Misalnya, baju dilihat terdapat kotoran hewan, darah, muntahan dan sebagainya. Namun, meskipun telah secara nyata ada barang najis yang menempel, hukumnya dimaafkan (ma'fū) apabila berasal dari tempat umum yang sulit dihindari najisnya, misalnya jalan raya, dengan catatan jumlahnya sedikit dan tidak de...

Bagaimana Kalau Tunanetra Tidak Bisa Melihat Najis?

Gambar
Cara Bersuci Bagi Disabilitas Netra Dalam masalah thaharah (bersuci), baik mandi atau wudlu, sebenarnya tata caranya sama. Tetapi terdapat beberapa tuntunan bagi penyandang disabilitas netra, mengingat mereka tak bisa mengetahui dengan pasti tentang najis tidaknya air yang bisa digunakan untuk bersesuci. Di antaranya adalah; Apabila penyandang disabilitas netra akan menggunakan air lalu ada yang memberitahukannya bahwa air itu sudah najis, maka ia harus menerima pemberitahuan tersebut dengan syarat ada penjelasan sebab najisnya dan tidak berijtihad sendiri. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama Apabila ada dua bejana (wadah air), salah satunya najis dan yang lainnya suci, lalu orang penyandang disabilitas netra tersebut bingung menentukan mana yang najis, padahal dia akan shalat. Jika demikian, maka ia diperbolehkan berijtihad dan bersuci berdasarkan dugaan kuatnya (ghalabatuzh-zhan) dengan cara memaksimalkan indra lain yang masih berfungsi. Inilah pendapat yang rajih dari tiga pendapat ...

Penyandang Disabilitas yang Tidak Bisa Bersuci Secara Sempurna

Gambar
Istinja' Yang Tidak Sempurna dari Penyandang Disabilitas Di antara syarat utama melakukan ibadah adalah harus suci dari najis. Hal ini menjadi pengetahuan umum umat Islam. Namun kemudian timbullah pertanyaan dari penyandang disabilitas yang membuatnya sulit untuk beristinja' (bersuci dari buang air) dengan sempurna.Bagaimanakah cara penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan untuk beristinja' secara sempurna ini agar tetap sah untuk beribadah? Dalam kitab fiqih diterangkan bahwa dia dapat beristinja' dengan cara meminta bantuan pasangan halalnya (suami atau istri). Namun jika tidak ada orang tersebut, maka dengan cara apapun yang memungkinkan. Kalaupun tidak sempurna sebab tidak ada pasangannya, maka ia boleh tetap melanjutkan salat sesuai pendapat dalam Mazhab Hanafi dan Maliki. Dalam Mazhab Hanafi, bila seseorang tidak mampu untuk menghilangkan najis di tubuhnya dan salat dengancara itu, maka salatnya sah dan tak perlu mengulang lagi meskipun terdapat orang l...

Seri Riset Fikih Difabel

Gambar
Sebagai dosen Fikih yang mendapatkan kesempatan mendampingi difabel di UIN Sunan Kalijaga, saya merasa "alami" saja untuk menekuni isu Fikih dan disabilitas. Dibandingkan banyak orang yang menekuni isu disabilitas, isu inilah yang mungkin tidak banyak orang perhatikan, a niche dalam peta riset yang menjanjikan.  Maka, pada saat Pusat Studi dan Layanan Difabel (PSLD) menyelenggarakan seminar Islam dan disabilitas (difabilitas), saya mencoba berkontribusi langsung dalam topik spesifik ini. Sebagai pemula, saya harus belajar banyak hal dari scholar terdahulu dan ketika isu ini belum banyak dibicarakan di Indonesia waktu itu (2011), “guru” saya adalah para peneliti luar negeri. Jujur saja, karya pertama saya dalam “seri Fikih Difabel” ini mayoritas merupakan rangkuman, penyambung lidah, dari riset mereka, khususnya Vardit Rispler-Chaim. Bukunya, Disability In Islamic Law (Dordrecht, The Netherlands: Springer, 2007), saya jadikan bahan utama diskusi saya tentang Fikih Difabel di t...