Mendefinisikan Ulang Ihya' al-Mawat
Pengkaji Fikih pasti akrab dengan konsep ihya’ al-mawat , yang di Fikih lebih didefinisikan sebagai usaha untuk mengelola lahan yang terbengkalai. Dalam kajian Fikih, “nada” pembicaraannya adalah persoalan hak milik. Sederhananya, “barangsiapa mengelola, ia punya hak milik atas tanah itu.” Maka, diskusinya menjadi soal apa “bukti” mengelola itu, ada yang berpendapat diberi bangunan, ada yang mengharuskan usaha produktif, ada yang hanya memberi pagar. Nah, karena diskusinya mengarah kepada hak, saya melihat kecenderungannya adalah kecenderungan eksploitatif. Saya menemukan pelajaran lain dari kasus Ein Gedi kemarin. Ein gedi yang saya kunjungi kemarin adalah air mancur setinggi hampir 30 meter. Mengalir deras dan menghijaukan lembah di tengah gurun pasir di tepi barat Laut Mati. Hari ini kita bisa menikmatinya sebagai tempat rekreasi dan olahraga. Tetapi mata air dan air terjun ini pernah mati sebelumnya, mengering sejak tahun 1950an. Lalu, tahun 2003, Israel menerbitkan undang-un...