Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Wakaf Buku Historiografi Hukum Islam

Gambar
Buku ini berangkat dari tiga hal: Pertama, adanya tren historisisme dalam kajian keislaman. Berbagai cabang studi Islam merasa tidak cukup bila tidak mempertimbangkan aspek historis dalam pendekatannya. Kedua, absennya kajian historiografi fikih di kalangan orientalis maupun di kalangan muslim sendiri. Padahal studi kesejarahan fikih, yang tercermin dari menjamurnya literatur tārikh at-tasyrī‘, mengalami peningkatan luar biasa pada satu abad terakhir.Ketiga, adanya klaim bahwa literatur tārikh at-tasyrī‘ baru muncul pada abad ke-19, yang ditandai dengan ditulisnya kitab tārikh at-tasyrī‘ karya al-Khuḍarī Bik sebagai kitab pertama. Penulis menggunakan kerangka teoretis yang melihat format historiografi Islam klasik dalam dua model yang paling relevan dengan objek: model historiografi biografis dalam literatur manāqib dan model historiografi leksikografis dalam literatur ṭabaqāt. Karena menjawab masalah historiografi fikih (hukum Islam), maka fokus penulisan diarahkan kepada manāqi...