Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2024

Khutbah Jumat dengan Bahasa Non-Arab

Gambar
Saat ini, mungkin kita sudah terbiasa melihat praktik salat Jumat yang khatibnya berceramaha dengan khutbah dalam Bahasa jawa atau Bahasa Indonesia. Tidak demikian halnya di masa dulu. Karena Khutbah adalah rukun shalat Jumat, pengganti dua rakaat zuhur, maka kesakralan khutbah bisa dinggap setara dengan salat. Jika salat tidak boleh menggunakan bahasa selain Arab, bagaimana dengan khutbah Jumat yang dihitung mengganti salat dua rakaat? Jawaban Muktamar 1 (1926) ini menarik untuk disimak. Pertanyaan : Bolehkah menerjemahkan khotbah Jumat selain rukunnya atau beserta rukunnya? Bila diperbolehkan apakah yang terbaik dengan bahasa Arab saja atau beserta terjemahnya? Bila yang terbaik beserta terjemahnya apakah faedahnya? Jawaban: Menerjemahkan khotbah Jumat selain rukunnya itu boleh sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab mazhab Syafi’i. Dan Muktamar memutuskan bahwa yang terbaik adalah khotbah dengan bahasa arab Kemudian diterangkan dengan bahasa yang dimengerti oleh hadirin. Adapun faed...

Zakat tidak Boleh untuk Mendirikan Masjid

Gambar
Pada saat muktamar pertama, ada satu pertanyaan yang menurut saya menarik, karena mungkin berdasarkan pengalaman nyata masyarakat kita. Misalnya, ada orang datang ke rumah-rumah meminta zakat untuk mendirikan pondok pesantren. Ternyata, padangan Muktamar NU cukup tegas: menolak praktik itu karena masjid dan pondok pesantren tidak dapat dianggap dalam kategori fi sabilillah. Makna fi sabilillah, menurut NU, hanya satu: perang di jalan Allah. Kutipan Muktamar I/1926 Pertanyaan: Bolehkan menggunakan hasil dari zakat untuk pendirian masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama)? karena itu semua termasuk sabilillah -- sebagaimana kutipan Imam al-Qaffal.  Jawaban: Tidak boleh. Karena yang dimaksud dengan sabilillah sebagaimana kutipan imam al-Qaffal ialah mereka yang berperang dalam sabilillah. Adapun kutipan Imam al-Qaffal itu adalah dhaif (lemah).  Referensi   - Rahmatul-Ummah , 92 وَاتَّفَقُوْا عَلَى مَنْعِ الإِخْرَاجِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَوْ تَكْفِيْنِ مَي...

Hukum Wanita Karir Menafkahi Suaminya

Gambar
  Pada tahun 1939, Muktamar NU mendapatkan pertanyaan tentang situasi ketika seorang lelaki menerima nafkah dari istri yang bekerja, bahkan terkadang bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh istri tersebut. Pertanyaan ini muncul karena ada ayat dalam Al-Quran yang menekankan bahwa lelaki adalah yang bertanggung jawab memberikan nafkah kepada istri-istrinya. Bagaimana pandangan peserta Muktamar terhadap hal ini? Jawaban yang diberikan oleh peserta Muktamar menyatakan bahwa jika lelaki tersebut yakin atau melihat adanya tanda-tanda bahwa istri dengan sukarela memberikan nafkah dan bekerja, maka halal bagi lelaki untuk menerima nafkah tersebut. Analogi dibuat dengan mahar pernikahan, ketika istri memberikan mahar dengan ikhlas dan tulus, maka lelaki diperbolehkan menerimanya. Demikian pula, jika istri bekerja dengan seizin lelaki dan dengan sukarela, maka halal bagi lelaki untuk menerima nafkah yang diberikan oleh istri. Dalam pandangan peserta Muktamar, kunci utama adalah kesepakatan...

Bughyatul Mustarsyidin: Kitab Paling Sering Dirujuk di NU

Gambar
Kalau kita membaca putusan-putusan Bahtsul Masail NU, akan kita temuakan bahwa salah satu kitab yang paling sering dikutip, dirujuk, dan dipilih pendapatnyaadalah kitab Bughyatul Mustarsyidin . Jadi, penting bagi pengemar ilmu Fikih untuk mengetahui dan mengenal kitab ini. Kitab "Bughyah al-Mustarsyidin fi Talkhish Fatawa Ba'dh al-Aimmah al-Muta-akhkhirin" adalah sebuah karya fiqh yang menghimpun secara ringkas fatwa-fatwa dari para ulama mazhab Syafi'i yang hidup pada masa kemudian. Usaha penyusunan kitab ini dilakukan oleh al-'Allamah Sayyid 'Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin 'Umar Ba 'Alawi al-Hadhrami, seorang tokoh ulama Syafi'i yang terkenal dan juga seorang mufti untuk negeri Hadhramaut, Yaman pada zamannya. Kitab ini mengumpulkan fatwa dari beberapa ulama terkemuka, seperti Imam al-'Allamah Abdullah bin al-Husain bin Abdullah Bafaqih, al-Sayyid al-'Allamah Abdullah bin 'Umar bin Abu Bakr bin Yahya, Imam al-'Allamah Al...

Khutbah Jumat di Masjid Mardiyah UGM | Merawat Negeri Demokrasi

Gambar
  Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah. Mari kita bersama-sama bersyukur kepada Allah Swt yang telah melimpahi kita dengan banyak nikmat. Khususnya: nikmat negeri Indonesia yang dikaruniai kekayaan alam yang berlimpah dan penduduknya yang terkenal ramah. Negeri yang sampai hari ini masih dirahmati Allah sebagai negeri yang damai. Salawat dan salam semoga terlimpah kepada kekasih kita, Nabi Muhammad saw, yang dengan selawat itu kita berharap limpahan keberkahannya. Sidang Jumat yang mulia. Kemarin malam saya menerima tamu, sepasang suami-istri dari Cina. Mereka adalah salah satu dari sedikit orang Cina Muslim beretnis minoritas di negara komunis itu. Mereka adalah teman lama sekali, hampir dua puluh tahun kami terpisah dan tidak pernah membayangkan bahwa kami akan berjumpa kembali.  Ringkas cerita, perjumpaan itu menggoda saya untuk bertanya banyak hal tentang negeri Cina, khususnya bagaimana suasana politiknya sebagai negara komunis, bagaimana keadaan ekonominya, bagaimana nasib...