Hukum Islam dan LGBT
Tulisan yang dimuat di Koran Tempo hari ini dengan judul "Hukum islam dan LGBT" versi asli dan lengkapnya saya muat di sini dengan judul asli Fatwa LGBT. FATWA LGBT Arif Maftuhin, Pengajar Fikih Sosial di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta Tulisan Mun’im Sirry tentang “Islam, LGBT, dan Perkawinan Sejenis” yang dimuat koran ini, mewakili simplifikasi relasi antara LGBT, sodomi dan pernikahan sejenis. Sebelum melangkah kepada fatwa-fatwa melarang atau membolehkan pernikahan sejenis, terma LGBT sendiri tidak boleh diabaikan sebagai problem diskusi hukum Islam. Perlu diingat bahwa tidak ada istilah “LGBT” dalam hukum Islam (Fikih). Kitab-kitab Fikih memiliki tradisi kuat untuk membicarakan setiap pasal perbuatan manusia secara bahasa (lughatan) dan terminologis (syar’an). LGBT tidak dikenal secara lughatan maupun syar’an. Secara bahasa, LGBT mengacu kepada empat istilah yang digunakan untuk empat jenis manusia yang berbeda: lesbian, gay, bisexual, dan transgender. Dala...