Zakat tidak Boleh untuk Mendirikan Masjid


Pada saat muktamar pertama, ada satu pertanyaan yang menurut saya menarik, karena mungkin berdasarkan pengalaman nyata masyarakat kita. Misalnya, ada orang datang ke rumah-rumah meminta zakat untuk mendirikan pondok pesantren. Ternyata, padangan Muktamar NU cukup tegas: menolak praktik itu karena masjid dan pondok pesantren tidak dapat dianggap dalam kategori fi sabilillah. Makna fi sabilillah, menurut NU, hanya satu: perang di jalan Allah.

Kutipan Muktamar I/1926

Pertanyaan: Bolehkan menggunakan hasil dari zakat untuk pendirian masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama)? karena itu semua termasuk sabilillah -- sebagaimana kutipan Imam al-Qaffal. 

Jawaban: Tidak boleh. Karena yang dimaksud dengan sabilillah sebagaimana kutipan imam al-Qaffal ialah mereka yang berperang dalam sabilillah. Adapun kutipan Imam al-Qaffal itu adalah dhaif (lemah). 

Referensi 

- Rahmatul-Ummah, 92

وَاتَّفَقُوْا عَلَى مَنْعِ الإِخْرَاجِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَوْ تَكْفِيْنِ مَيِّتٍ.

- Al-Tafsir al-Munir (Marah Labid), I/344

وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوْا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجُوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الْمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةِ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَامُ فِي الْكُلِّ


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama