7. Keringanan Hukum Kesucian bagi Difabel Ngesot
Terkait najis di jalanan ini, timbul pertanyaan tentang penyandang disabilitas yang berjalan dengan ngesot. Apa yang harus dilakukan oleh disabilitas yang berjalan dengan cara ngesotagar terbebas dari hukum najis terus-menerus sedangkan kondisi jalan tak selalu bersih? Adakah keringanan hukum baginya dalam hal ini dan bolehkah ia keluar masuk masjid dengan leluasa?
Kondisi jalan yang kotor tidak berarti dihukumi najis sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya. Meskipun nyata jalannya najis sekalipun maka tetap dimaafkan kenajisannya selama tidak dengan sengaja menginjak barang najisnya. Akan tetapi dalam hal keluar masuk masjid, maka ia wajib membersihkan diri terlebih dahulu atau berganti dengan pakaian yang suci. Keterangan dalil dapat dibaca pada pertanyaan sebelumnya.
Penyandang disabilitas sendiri dalam pandangan fiqih lebih bisa dimaklumi/dimaafkan soal najis yang didapatnya di jalan daripada non-disabilitas. Hal ini seperti diterangkan dalam ibarah berikut:
وَيُعْفَى فِي حَقِّ الْأَعْمَى مَا لَا يُعْفَى عَنْهُ فِي حَقِّ الْبَصِيرِ.
Artinya: "Dan dimaafkan bagi orang disabilitas netra najis yang tidak dimaafkan bagi orang yang dapat melihat. "
Dengan demikian, maka penyandag disabilitas ngesot tidak perlu terlalu risau dengan masalah najis. Selama tidak berhubungan dengan masjid, maka yang perlu dia perhatikan hanyalah menghindari hal-hal yang nyata-nyata najis seperti darah, muntah, nanah, kotoran hewan dan sebagainya. Hal-hal ini secara alamiyah pasti memang dihindari oleh siapapun. Adapun apabila berkaitan dengan masjid, maka perlu tindakan tambahan sebab tak hanya barang najis yang tak boleh di bawa ke dalam masjid, namun juga barang kotor. Jadi, apabila hendak ke masjid hendaknya membawa bawahan yang suci bersih untuk dipakai ketika hendak naik ke lantai masjid. Sedikit debu yang tak najis yang mungkin ada ketika berganti pakaian sama sekali bukanlah masalah.
Dikutip dari:
FIQIH PENGUATAN PENYANDANG DISABILITAS
h. 82-83
Diterbitkan:
Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Jln. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat 10430
Phone/fax: 021-31935040
Cetakan I: 25 November 2018
Posting Komentar