Kita dan Hukum Islam


[Kuliah #3 dan #4] 

Kita ringkas dulu hasil kuliah #1 dan #2 sebelum melanjutkan diskusi kita hari ini. 
Syariah: ketentuan apa saja yang ditetapkan oleh Syari (Allah) 
Fikih: Pengetahuan/pemahaman ulama tentang syari'ah 
Hukum Islam: istilah di Indonesia untuk menyebut hukum-hukum yang bersumber dari Islam. Istilah 'hukum Islam" tidak membedakan mana yang fiqh dan syari'ah

Mari kita lanjutkan diskusi ini dengan membawa 'hukum Islam' lebih dekat kita, dengan kehidupan kita sehari-hari.

Kasus 1 (Fikih Kontemporer)

Saya menerima pesan percakapan dari para mantan mahasiswa saya tidak hanya sekali. Mereka bertanya kepada saya apakah mereka harus berhenti dari pekerjaan yang tengah mereka jalani. Mereka adalah alumni UIN yang bekerja di bank konvesional. Mereka bertanya, "Apakah gaji saya halal? Apakah saya perlu mencari pekerjaan lain?" 

Seperti mungkin Anda ketahui. Ada dua jenis bank yang beroperasi saat ini di Indonesia. Bank konvensional adalah istilah yang digunakan untuk bank-bank yang berbasis bunga: kalau Anda menyimpan uang mendapatkan bunga; kalau meminjam wajib membayar bunga. Sedangkan Bank Syariah yang disebut-sebut sebagai bank 'anti-riba', adalah bank yang beroperasi tanpa bunga. Kalau Anda menyimpan uang, tidak mendapatkan bunga; Kalu Anda meminjam uang tidak perlu membayar bunga. 

Seperti kita telah diskusikan, istilah 'Bank Syariah' adalah contoh yang menarik sekali bagaimana istilah 'syari'ah' dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Selain Bank Syari'ah, kita mendengar pula istilah perumahan syari'ah, hotel syari'ah, baju syar'i, dan seterusnya. Tidak ada istilah Bank Fikih, Hotel Fikih, dan semisalnya.

Tugas
Anda dapat merespon Kasus 1 ini dengan dua alternatif:
  • Anda menjawab pertanyaan alumni UIN tadi. Berikan jawaban yang baik dan komprehensif. Kalau harus berhenti dari pekerjaannya alasannya apa; kalau tetap dilanjut alasannya apa.
  • Atau, Anda mencoba mendiskusikan 'kesyariahan' lembaga-lembaga yang menyebut diri sebagai lembaga syariah semisal bank dan hotel ini. Anda boleh memilih satu topik saja, hotel syariah, bank syariah, wisata syariah, atau apa pun yang berlabel syariah yang Anda tahu.
Berikan tanggapan antara 400-800 kata. 

Kasus 2 (Fikih Sosial)

Pandemi Covid-19, seperti kita tahu, mengganggu hampir semua tatanan kehidupan kita, dari tatanan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Selama tiga bulan pertama pandemi di Indonesia (Maret-Mei), banyak daerah yang harus dikarantina. Kegiatan ekonomi benar-benar lumpuh. 

Salah satu contoh korbannya adalah para tunanetra. Mayoritas mereka bekerja dan hanya memiliki keterampilan sebagai pemijat. Selam pandemi berlangsung, tidak satu pun orang yang datang ke panti pijat. Ada yang hanya mendapatkan satu klien selama enam bulan ini. Padahal, tidfak sedikit dari tunanetra ini adalah tulang punggung keluarga. Anda bisa bayangkan enam bulan tanpa pemasukan?

Kebetulan, kita melewati pandemi ini saat Idul Adha. Salah satu ajaran yang disunnahkan pada saat Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Menurut survei yang pernah saya lakukan, mayoritas umat Islam di Indonesia sangat sadar berkurban. Ada yang sengaja memelihar kambing agar bisa berkurban, atau menabung khusus setiap bulan untuk dibelikan hewan kurban saat Idul Adha. 

Tugas:

Pertanyaannya. Pada saat pandemi seperti sekarang, ketika banyak orang di sekitar kita yang kehilangan mata pencarian, mana yang lebih utama: membeli dan menyembelih hewan kurban atau mengalihkan uang tabungan kurban untuk membantu tetangga kiri kanan yang memerlukan?

Berikan tanggapanmu sepanjang 400-800 kata. Jika kamu memelih berkurban, apa alasanmu? Jika kamu memilih untuk mengalihkan tabungan kurban untuk membantu tetangga kiri kananmu berikan alasanmu? Ingat mata kuliah kita adalah Fikih Sosial, pendapatmu harus dalam lingkup hukum Islam, tidak semata-mata pendapat pribadi yang tanpa dalil.

Catatan

Kuliah #3 adalah waktu untuk Anda memberikan tanggapan
Kuliah #4 adalah waktu untuk kita mendiskusikan tanggapan Anda







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama