Membincang Islam dan Disabilitas

MEMBINCANG ISLAM DAN DISABILITAS:

Melampaui Rukhá¹£ah, Menuju Keadilan Inklusif

© Arif Maftuhin, 2026
Perancang Sampul: Arif Maftuhin
Cetakan Pertama, September 2026
xiv + 268 hlm; 14 × 21 cm
ISBN 978-634-7595-06-5
Pembelian: https://wa.me/6285643561514 (Imam)

Dalam tradisi fikih, disabilitas sering dibicarakan melalui bahasa keringanan: orang yang tidak mampu berdiri boleh salat sambil duduk, orang yang mengalami hambatan tertentu memperoleh rukhá¹£ah, dan kewajiban disesuaikan dengan kemampuan. Kerangka ini penting, tetapi belum cukup. Masalah muncul ketika hambatan justru berasal dari masjid yang tidak aksesibel, khotbah yang hanya mengandalkan suara, bahan ajar yang tidak dapat diakses, prosedur pengadilan yang tidak menyediakan akomodasi, atau lembaga keagamaan yang merumuskan kebijakan tanpa melibatkan difabel.

Membincang Islam dan Disabilitas mengajak pembaca bergerak melampaui rukhá¹£ah. Buku ini tidak menolak kelenturan fikih, tetapi memperluas pertanyaannya: dari “keringanan apa yang diberikan kepada difabel?” menuju “apa yang harus diubah agar difabel dapat menjalankan hak keagamaannya secara setara?” Perspektif tersebut menggeser perhatian dari keterbatasan individual menuju ruang, bahasa, prosedur, pengetahuan, dan institusi yang ikut memproduksi disabilitas.

Dengan mempertemukan fikih, disability studies, pengalaman advokasi, dan penelitian lapangan, Arif Maftuhin membahas bahasa dan normalitas, perkembangan Fikih Difabel di Indonesia, aksesibilitas masjid, hak beragama komunitas Tuli, pengalaman perempuan difabel dalam produksi otoritas keagamaan, praktik Pengadilan Agama, serta peran universitas sebagai laboratorium Islam inklusif. Difabel ditempatkan bukan sekadar sebagai penerima bantuan, santunan, atau dispensasi, melainkan sebagai subjek pengetahuan yang pengalamannya perlu ikut membentuk cara Islam dipahami dan dilembagakan. Membincang_Islam_dan_Disabilita…

Pada akhirnya, keadilan inklusif menuntut lebih daripada keramahan personal. Masjid yang inklusif memerlukan desain dan tata kelola yang aksesibel; pendidikan Islam memerlukan bahan dan komunikasi yang dapat dijangkau; pengadilan memerlukan akomodasi yang memungkinkan difabel menyatakan kehendaknya; dan fikih memerlukan partisipasi mereka yang selama ini lebih sering dibicarakan daripada didengarkan. Buku ini menawarkan kerangka untuk membaca Islam dari titik tersebut: mempertahankan rahmat dalam rukhá¹£ah, sekaligus mengubah struktur yang membuat sebagian umat terus-menerus memerlukan pengecualian.


Comments

Thoughts, questions, and responses are welcome.