Launching Buku Membincang Islam dan Disabilitas

Buku Membincang Islam dan Disabilitas lahir dari kegelisahan terhadap cara fikih dan lembaga keagamaan selama ini memperlakukan disabilitas. Tradisi Islam memiliki perangkat yang kaya untuk memberi kemudahan melalui rukhá¹£ah, taysÄ«r, dan penghilangan kesulitan. Namun, kemudahan itu belum tentu menghasilkan keadilan. Difabel dapat dibebaskan dari kewajiban berjamaah sementara masjid tetap tidak aksesibel; jamaah Tuli dapat dimaklumi karena tidak memahami khotbah sementara bahasa isyarat tidak disediakan; tunanetra dapat terus bergantung kepada bantuan orang lain sementara informasi keagamaan tetap diproduksi hanya dalam format visual. Dari titik inilah gagasan beyond rukhá¹£ah dikembangkan: bukan untuk meninggalkan kelenturan fikih, tetapi untuk menempatkannya dalam bangunan keadilan yang lebih luas. 

Buku ini bukan sekadar kumpulan pembahasan tentang difabel dalam Islam. Arif Maftuhin menulis ulang sejumlah tema yang telah lama ia teliti—fikih, bahasa, masjid, budaya Tuli, perempuan difabel, pengadilan agama, dan universitas—dengan paradigma yang telah berubah. Jika pertanyaan lama terutama berbunyi “bagaimana Islam memberi jalan keluar bagi difabel?”, buku ini menggesernya menjadi “bagaimana fikih, lembaga, ruang, dan praktik keagamaan perlu berubah agar difabel tidak terus-menerus diperlakukan sebagai pengecualian?” Arah yang dituju adalah keadilan inklusif: bukan hanya memberi keringanan kepada individu, tetapi mengubah struktur yang membuat mereka membutuhkan keringanan secara terus-menerus. 

Tujuan itu dijelaskan penulis melalui pengalaman panjang memperjuangkan gagasan masjid ramah difabel. Ketika isu aksesibilitas masjid mulai ia teliti pada 2013, gagasan tersebut dianggap terlalu khusus dan pembacanya terlalu sedikit. Namun, perlahan bahasa “masjid ramah difabel” masuk ke percakapan publik, praktik pengelolaan masjid, hingga kebijakan Kementerian Agama. Pengalaman itu menunjukkan bahwa sebuah gagasan tidak harus lahir ketika masyarakat sudah siap menerimanya. Kadang-kadang pengetahuan justru perlu membantu masyarakat mengenali masalah yang sebelumnya belum terlihat, menyediakan bahasa untuk membicarakannya, lalu membuka kemungkinan perubahan. 

Dengan semangat yang sama, buku ini diarahkan untuk ikut membangun masa depan Fikih Difabel. Ukuran keberhasilannya bukan bertambahnya daftar dispensasi, melainkan sejauh mana difabel diakui sebagai subjek hukum dan subjek pengetahuan yang utuh. Mereka tidak lagi hadir setelah masalah dirumuskan dan keputusan hampir selesai, tetapi ikut menentukan apa yang disebut masalah, menjelaskan kenyataan yang perlu dipahami fikih, menilai kemungkinan pelaksanaan, dan mengoreksi akibat yang tidak diperkirakan. Pada titik itu, beyond rukhá¹£ah tidak lagi sekadar istilah. Gagasan tersebut telah bekerja ketika partisipasi difabel menjadi bagian biasa dari cara umat Islam memproduksi pengetahuan, menyusun kebijakan, dan membangun institusi keagamaannya.

Comments

Thoughts, questions, and responses are welcome.