Membaca Disabilitas dengan Paradigma Fikih Sosial

Arif Maftuhin, “Usul Fiqh Interdisipliner: Membaca Disabilitas dengan Paradigma Fikih Sosial” (310–324), dalam Ushul Fikih Kontemporer: Epistemologi, Metodologi, dan Transformasi Hukum Islam di Era Modern, Editor: Muhamad Ulul Albab Musaffa, Lembaga Kajian Dialektika, Tangerang Selatan, 2026, Cetakan: Pertama, Mei 2026, ISBN: 978-634-7342-51-5

---------------

Tulisan ini berangkat dari kegelisahan yang sudah cukup lama saya bawa dalam menulis tentang fikih dan disabilitas: mengapa penyandang disabilitas hampir selalu hadir dalam fikih sebagai orang yang membutuhkan rukhแนฃah atau dispensasi? Menurut saya, masalahnya tidak semata-mata terletak pada produk fikih, tetapi lebih dalam, pada perangkat epistemologis Usul Fikih yang kita gunakan untuk memproduksi hukum. Usul Fikih klasik bekerja dengan gambaran mukallaf yang cenderung abstrak dan ideal, kuat dalam membaca teks tetapi tidak selalu memiliki perangkat yang cukup untuk menangkap pengalaman manusia, relasi kuasa, hambatan struktural, dan suara kelompok yang terdampak oleh hukum. Disabilitas menjadi kasus yang sangat baik untuk memperlihatkan keterbatasan tersebut.

Dalam tulisan ini saya mencoba membaca kembali gagasan yang sebelumnya saya kembangkan dalam Paradigma Fikih Sosial sebagai sebuah tawaran Usul Fikih interdisipliner. Saya menyebut kerangka ini “paradigma solidaritas”, yang mempertemukan hermeneutika kritis, standpoint, dan epistemologi pasca-fondasional. Tujuannya bukan membuang Usul Fikih klasik, melainkan memperluas perangkatnya: teks tetap dibaca dengan serius, tetapi pengalaman kelompok marginal juga diakui sebagai sumber pengetahuan; realitas dan relasi kuasa masuk dalam proses memahami hukum; dan keadilan tidak diletakkan sekadar sebagai hasil akhir, melainkan sebagai bagian dari cara hukum itu sendiri dibentuk. Dalam konteks disabilitas, pergeseran ini membawa fikih dari logika dispensasi menuju kesetaraan: difabel bukan pengecualian dari manusia “normal”, tetapi bagian dari keragaman manusia yang sejak awal harus diperhitungkan oleh hukum.

Chapter ini merupakan kontribusi saya untuk buku bunga rampai Ushul Fikih Kontemporer: Epistemologi, Metodologi, dan Transformasi Hukum Islam di Era Modern, yang diterbitkan oleh Lembaga Kajian Dialektika pada Mei 2026. Buku ini disusun sebagai penghormatan akademik untuk melepas purna tugas Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Karena itu, tulisan ini juga mempunyai sisi personal bagi saya. Prof. Syamsul bukan hanya kolega di UIN Sunan Kalijaga; karya-karyanya tentang fikih telah lama saya baca, dan ketika meneliti Fikih Difabel Muhammadiyah saya kembali berjumpa dengan jejak pemikirannya sebagai salah satu tokoh penting Majelis Tarjih. Undangan menulis untuk buku ini kemudian menjadi kesempatan bagi saya untuk membawa percakapan intelektual tersebut ke wilayah yang selama ini saya tekuni: fikih, disabilitas, dan keadilan sosial.


Comments

Thoughts, questions, and responses are welcome.