Guru dan Dosen Tidak Cuti Bersama, Tidak Ngantor Hari ini

Hari ini semua PNS yang ikut cuti bersama (garis bawahi ya, yang ikut cuti bersama), wajib masuk kantor. Tentu saja kalau Anda sedang cuti hamil atau cuti tahunan, maka Anda boleh saja masuk sesuai jadwal cuti Anda. Kalau cuti hamil Anda masih satu bulan lagi, ya nggak perlu masuk, nggak perlu takut disebut indisipliner. It's that simple.

Demikian juga Anda, PNS yang tidak ikut cuti bersama karena peraturan tidak memberi hak Anda. Menurut SKB tiga menteri, ada dua golongan PNS yang tidak dapat cuti bersama: guru dan dosen. Ya, jangan kaget, peraturannya berbunyi begitu:


Karena Guru dan Dosen dikecualikan dari cuti bersama dalam SKB tiga menteri tahun 2012, maka Anda juga tidak wajib masuk bersama mereka yang cuti bersama.
Terus? Ya, tergantung. Menurut SKB tesebut, guru dan dosen tidak ikut cuti bersama karena guru dan dosen sudah mendapat liburan mereka seperti diatur oleh Pasal 8 PP 24/1976.
Pasal dimaksud, sayangnya tidak membantu menjelaskan hak cuti/libur guru dan dosen, karena dirujukkan ke peraturan yang berlaku.

Peraturan itu terbit tahun 1976, peraturan tentang guru dan dosen yang berlaku pasti lahir sebelum 1976. Setelah mencari kesana kemari, ketemulah aturan lama itu. Ini lo ternyata peraturannya, PP No. 15/1953. Wuih. Tua bener :)
Jadi, menurut Pasal 17 itu, guru dan dosen (maha guru) tidak mendapat cuti karena sudah mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah.

Guru dan dosen itu memang PNS, tetapi tidak lantas semua PNS diatur sama seperti PNS lain. Masing-masing sudah punya fungsi dan tugasnya, juga liburannya. Selamat memperpanjang liburan ya guru dan dosen, sampai sekolah dan universitas masuk lagi.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama