Tanya Jawab Plagiarisme


Tanya Jawab Plagiarisme
Dilengkapi dengan Permendiknas No. 17/2010
ISBN: 978-623-7507-82-6
Penerbit: Samudra Biru (Yogyakarta)
Cetakan I, Januari 2020
Baca Online di Google Play atau Google Book

Buku ini mempunyai riwayat panjang hingga akhirnya dipublikasikan oleh Penerbit Samudera Biru. Awalnya, draf buku ini disiapkan untuk ‘Tim Anti Plagiat’ yang tidak pernah secara resmi dibentuk tetapi bekerja di bawah wakil rektor bidang akademik UIN Sunan Kalijaga. Tim itu menyiapkan beberapa konsep kebijakan terkait penanganan plagiarisme. Ada yang diberi tugas men-draf aturan, ada yang diminta membuat SOP, dan saya mendapatkan tugas membuat buku tanya jawab. Sayangnya, tim tidak berumur panjang. Entah bagaimana saya lupa, tetapi tidak ada tindak lanjut.


Karena kasus dan masalah plagiarisme terus bermunculan, ada teman yang meminta izin saya untuk menggunakan draf buku itu sebagai materi untuk para mahasiswa di kelasnya. Saya mengizinkan saja, toh buku itu memang ditulis untuk membantu memahami plagiarisme bagi siapa saja. Karena formatnya yang tanya-jawab, saya kira juga tidak membutuhkan SK rektor untuk menyebarkannya.

Pada 2017, draf awal itu saya perbaiki dan lengkapi. Lagi-lagi, kebutuhan publik tentang plagiarisme tak pernah surut. Maka edisi yang saya revisi itu juga menyebar via dunia akademik digital. Saya menyediakan file-nya di academia.edu untuk siapa saja yang ingin mengunduh dan buku itu diunduh ratusan kali oleh berbagai kalangan, mahasiswa dan dosen.

Tahun ini, isu plagiarisme belum juga surut dan sepertinya semakin menjadi topik. Dibandingkan kondisi ketika draf buku itu pertama kali ditulis (sekitar tahun 2013), saat ini sudah mulai marak digunakan mesin-mesin ‘pendeteksi kemiripan’ (similarity checkcer) yang sering diperlakukan sebagai plagiarism checker. Mesin-mesin itu tentu sangat membantu kita untuk menemukan karya plagiat, tetapi memperlakukan mesin itu sebagai pengambil keputusan status plagiarisme sebuah karya, menurut saya, tidaklah tepat. Oleh sebab itu, saya akan menambahkan bab khusus tentang mesin ini dan bagaimana harusnya ia digunakan.

Dalam versi ini, saya juga melampirkan Permendiknas No. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Meskipun aturan ini adalah aturan resmi tertinggi di Indonesia yang kita miliki, perlu saya sampaikan bahwa saya tidak sepenuhnya mengacu kepada aturan ini karena beberapa hal. Pertama, aturan itu belum lengkap menjawab pertanyaan-pertanyaan yang lebih teknis dalam kasus plagiarisme. 

Kedua, saya ingin meluaskan perspektif dengan aturan global karena dosen dan peneliti harus mengetahui standar internasional. Karena dosen diwajibkan melakukan publikasi internasional, tidak mungkin ia hanya mengikuti ketentuan menteri; ia wajib tunduk pada konvensi dan adat istiadat publikasi internasional. Bahkan, jika ada yang bertentangan antara ketentuan menteri dan ketentuan internasional, menurut saya, si dosen wajib mengikuti apa yang lazim di dunia internasional.

Dalam hal publikasi internasional, saya mengacu banyak ke situs plagiarism.org, konvensi antar pengelola jurnal, dan aturan di sebuah negara (biasanya Amerika Serikat) yang banyak diacu secara internasional karena posisi publikasi di negara itu yang menjadi standar internasional.





BACA JUGA ARTIKEL INI

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama