How Inclusive Is an Inclusive Court?



Judul: How Inclusive Is an Inclusive Court? The Practice of an Islamic Court in Malang, Indonesia 
Diterbitkan oleh Al-Aḥwāl: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 19, No. 1, Tahun 2026 

Artikel saya ini membahas secara kritis praktik pengadilan inklusif di lingkungan Peradilan Agama dengan studi kasus Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Fokus utama penelitian adalah untuk menhevaluasi sejauh mana klaim inklusivitas benar-benar diwujudkan dalam praktik peradilan, khususnya bagi penyandang disabilitas. Tema ini relevan bagi civitas akademika UIN karena berada pada irisan antara hukum Islam, hak asasi manusia, dan etika kelembagaan. 

Kontribusi penting artikel ini terletak pada pembedaan antara inklusivitas fisik dan inklusivitas substantif. Penulis menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah melakukan berbagai inovasi layanan dan infrastruktur ramah difabel, mulai dari guiding block, ramp, alat bantu dengar, ruang sidang ramah difabel, hingga SOP layanan prioritas. Dari sisi kebijakan dan manajemen peradilan, capaian ini patut diapresiasi dan dapat menjadi model nasional.

Namun, analisis tidak berhenti pada aspek administratif. Melalui pembacaan kritis atas putusan-putusan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas, serta wawancara mendalam dengan para hakim, penelitian ini mengungkap problem paradigmatik yang lebih mendasar. Disabilitas masih sering diperlakukan sebagai ketidakcakapan hukum, ditetapkan tanpa dasar keahlian medis atau psikologis, dan jarang dirujukkan pada kerangka hukum disabilitas nasional. Temuan ini memperlihatkan kesenjangan serius antara regulasi yang progresif dan praktik yudisial sehari-hari yang masih menyisakan ruang untuk pembenahan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama