Cara Bayar PBB Online via GoPay

Per 2019, BPD DIY bekerjasama dengan GoPay untuk melayani pembayaran online. Saya sudah menggunakannya tahun lalu dan sempat lupa bagaimana saya dulu bayar. Bahkan sempat lupa, ap[akah saya dulu pakai eBanking atau apa. Saya baru ingat kembali setelah mencari di Google bagaimana caranya membaya PBB secara online itu. Cek, baru ingat kalau pakai GoPay, bukan eBanking. 

Daripada lupa. Saya catat dan share di sini untuk saya sendiri dan untuk mereka yang memerlukan pembayaran dengan cara yang super mudah ini.

Sebelumnya, siapkan:

  1. Saldo GoPay yang cukup. Besarnya relatif sesuai NJOP dan luas tanah Anda
  2. Nomor obyek pajak. Nomor ini bisa diperoleh dari struk pembayaran PBB tahun sebelumnya atau dari akta jual beli tanah yang Anda peroleh ketika proses jual beli tanah.
Langkah-langkah pembayaran PBB melalui GoPay:

1. Buka aplikasi gojek. Cari menu GoTagihan

Menu GoTagihan biasanya tidak di halaman muka atau di menu favorit. Jadi, search saja "Gotagihan" di menu pencarian.

2. Scroll ke bawah. Temukan menu PBB berlogo rumah.


Pilih kabupaten yang sudah bekerjasama dengan GoPay.


3. Masukkan nomor objek pajak pada menu Tax Object Number, lalu tahun pajak.


4. Aplikasi akan menampilkan data lengkap objek pajak. Nama pemilik, lokasi, dan jumlah yang harus dibayar. Jika data itu sudah benar, klik di baris paling bawah Pay Now (bayar sekarang).

5. Setelah itu Anda akan muncul menu proses pembayaran dari GoPay. Biaya proses ini adalah Rp2.500, jika tidak ada denda.

6. Untuk mengunduh kwitansi, kembali ke laman muka GoJek. Tunggulah beberapa saat untuk memastikan proses sudah selesai. Klik "Tap for History" di saldo GoPay Anda. Pilih Transkasi GoBill - PBB. 

7. Klik "share receipt".

Kwitansi bisa dikirim ke WA atau aplikasi lain. Simpan baik-baik

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama