Pendidikan dan Penjahat

Izinkanlah saya untuk bangga diri. Please. Sebab, saya kemarin berhasil mendorong dihapuskannya sebuah syarat diskriminatif bagi calon mahasiswa UIN Sunan Kalijaga: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dulu, zaman orde baru, kita mengenalnya sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). SKCK dan SKKB adalah sebuah rejim yang memvonis masa lalu orang dan menjadikan masa lalu itu sebagai alasan untuk menolak kita.

Dalam rejim SKCK dan SKKB, tidak ada "taubat nasuha", tidak ada pemutihan, karena kejahatan yang kita lakukan selalu mendapatkan hukuman seumur hidup. Kalau Anda pernah mencuri, maka selamanya Anda pencuri. Kalau Anda pernah nyopet, selamanya Anda mencopet. Tidak akan ada Ustadz Jefri al-Bukhari dalam rejim SKCK dan SKKB.

Rejim SKKB, zaman Soeharto, bahkan lebih parah lagi. Kita tidak akan memperoleh SKKB kalau orang tua kita pernah terlibat PKI. Jadi, dosa pun menurun. Surat yang seharusnya menilai apakah kita berkelakuan baik atau tidak menjadi alat penguasa untuk menghukum mereka yang tidak disukai hingga ke anak turunnya. Saat saya menjadi PNS, di awal zaman reformasi (2001), saya nyaris tidak mendapatkan SKKB dari Polres Jogja karena SKKB yang dikeluarkan Polres Blitar untuk kedua orang tua saya dianggap tidak cukup untuk membersihkan diri saya. "Harus dilampiri surat bersih diri, " kata polisi yang di loket layanan. Bersih diri adalah  surat tambahan kesaksian dari RT/RW, lurah, bahwa orang tua saya bukan orang PKI.

Saya ngotot menolak (karena waktu pengumpulan berkas sudah tidak cukup) dengan mengada-adakan alasan bahwa Polres Blitar tidak mau mengeluarkan surat bersih diri karena SKKB sudah menyebut pasal "bebas dari keterlibatan dalam organisasi terlarang." Dan saya memaksa petugas di loket untuk mempertemukan dengan atasannya. Untunglah, ancaman itu membuahkan hasil. Dia masuk menemui atasan dan kembali menemui saya dengan muka kecewa, "Ya, boleh kalau memang di sana tidak ada."

***

Pasal SKCK itu kemarin muncul dalam draf persyaratan pendaftaran di UIN Sunan Kalijaga dan menjadi perdebatan apakah perlu dicantumkan atau tidak. Saya bertanya kepada para peserta rapat, "SKCK adalah catatan kriminal. Apakah mantan maling tidak boleh kuliah di sini? Apakah mantan pengguna narkoba tidak boleh kuliah di sini? Apakah hak kita melarang penjahat untuk mendapatkan pendidikan?"

Untunglah, tidak perlu berdebat lama, pasal itu dihapus. Saya jadi berfikir, kadang kita lupa bahwa lembaga pendidikan itu tugas utamanya adalah memanusiakan manusia. Bukankah pada diri orang-orang yang divonis jahat, bodoh, menyimpang itu terdapat tugas mulia pencerahan kita? Bukankah mencerahkan mereka lebih penting daripada mencerahkan anak-anak yang memang sudah pintar dan baik? Wallahu a'lam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama