SOP Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga


Dokumen “Pedoman Layanan Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga 2019” berikut merupakan panduan resmi yang mengatur mekanisme layanan bagi mahasiswa difabel di lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga. Disusun oleh PLD di bawah kepemimpinan Arif Maftuhin, pedoman ini menjelaskan dasar kelembagaan, sifat layanan, serta dua kategori utama layanan: pendidikan inklusif dan layanan umum.

Layanan pendidikan inklusif meliputi tujuh bidang utama, mulai dari admisi mahasiswa baru dengan jalur khusus difabel, pendampingan pra-kuliah, kelas inklusif (melalui juru bahasa isyarat dan note taker), pendampingan tugas kuliah, ujian, KKN, hingga pendampingan academic writing termasuk skripsi. Setiap layanan dijabarkan dengan prosedur teknis dan prinsip non-diskriminatif agar mahasiswa difabel memperoleh akses dan akomodasi yang setara di seluruh proses akademik.

Layanan umum mencakup izin penelitian di PLD, liputan media, layanan juru bahasa isyarat (JBI) bagi pihak luar kampus, dan performa seni Gita Difana sebagai bentuk promosi budaya inklusif. Dokumen ini juga menekankan etika riset, perlindungan hak difabel, serta peran PLD dalam advokasi dan edukasi publik.

Secara keseluruhan, pedoman ini bukan hanya manual administratif, tetapi juga refleksi komitmen UIN Sunan Kalijaga terhadap pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan, menjadikan PLD sebagai model kelembagaan difabel yang progresif dan dinamis di Indonesia.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama