Dalam beberapa dekade terakhir, mungkin orang lebih banyak melihat NU sejalan dengan pemerintah dalam menetapkan awal bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Kecuali dalam kasus orang per orang kiai NU, secara organisasi NU selalu sejalan dengan pemerintah. Penjelasan tidak seriusnya tentu, "karena menteri agama orang NU, ya nggak mungkin NU beda dengan pemerintah."
Secara serius, tidak demikian kenyataannya di masa lalu. Keselarasan NU dengan pemerintah ini hanya bila pemerintah (Kementerian Agama) menggunakan ru'yah hilal sebagai dasar penetapan awal Ramadhan.
Sikap NU terdokumentasikan pada beberapa keputusan Bahtsul Masail yang dibuat terkait hisab dan ru'yah. Keputusan pertama yang muncul dibuat pada tahun 1954 menyikapi tindakan beberapa orang/organisasi yang mengumumkan awal Ramadan tanpa menunggu keputusan pemerintah. Tahun itu tampaknya pemerintah menggunakan dan menunggu hasil ru'yah, sementara ada kelompok yang menggunakan Hisab dan sudah membuat pengumuman sebelum pemerintah.
Sikap NU jelas: tindakan kelompok itu tidak dapat dibenarkan, wajib ikut pemerintah, dan berharap agar pemerintah melarangnya.
Hanya saja, dalam keputusan awal itu, belum tampak apakah penolakan itu karena faktor hisab atau faktor "beda" dengan pemerintah yang sebenarnya menjadi alasan keberatan NU. Baru pada muktamar selanjutnya, di Munas Ulama Situbondo (1983), NU menegaskan pilihannya pada ru'yah. Sehingga jika pemerintah menggunakan hisab, maka pemerintah pun tidak wajib diikuti.
Kutipan Putusan Bahtsul Masail NU
-----------------
Muktamar Ke-20 (1954)
278. Mengumumkan Awal Ramadan
tanpa Menunggu Pengumuman Pemerintah
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya mengumumkan awal
Ramadhan atau Syawal kepada masyarakat dengan hisab atau orang yang
mempercayainya sebelum ada penetapan hakim atau siaran dari Departemen Agama?
Jawaban: Sesungguhnya mengabarkan penetapan awal Ramadhan atau awal Syawal dengan
hisab itu tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. dan Khulafaur
Rasyidin. Sedang pertama-tama orang yang membolehkan puasa dengan hisab ialah
Imam Muththarif guru Imam Bukhari. Adapun mengumumkan tetapnya awal
Ramadahan/Syawal berdasarkan hisab sebelum ada penetapan/siaran dari Departemen
Agama, maka Muktamar memutuskan tidak boleh. Hal ini dimaksudkan untuk
menghindari kericuhan dalam masyarakat. Muktamar mengharap kepada pemerintah
supaya melarangnya.
Referensi
Bughyah
al-Mustarsyidin, 108
(مَسْأَلَهُ كَ) لَا
يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِّنَ الشُّهُورِ إِلَّا بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ
أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلَاثِيْنَ بِلَا فَارِقٍ إِلَّا فِي كَوْنِ دُخُولِهِ
بِعَدْلٍ وَاحِدٍ
Bughyah
al-Mustarsyidin, 110
(مَسْأَلَهُ ي ك) يَجُوزُ
لِلْمُنْجِمِ وَهُوَ مَنْ يَرَى أَنَّ أَوَّلَ الشَّهْرِ طُلُوعُ النَّجْمِ
الْفُلَانِي وَالْحَاسِبُ وَهُوَ مَنْ يَعْتَمِدُ مَنَازِلَ الْقَمَرِ وَتَقْدِيرَ
سَيْرِهِ الْعَمَلُ بِمُقْتَضَى ذَلِكَ لَكِنْ لَا يُجْزِيهِمَا عَنْ رَمَضَانَ
لَوْ ثَبَتَ كَوْنُهُ مِنْهُ بَلْ يَجُوزُ لَهُمَا الْإِقْدَامُ فَقَطْ ... نَعَمْ
إِنْ عَارَضَ الْحِسَابَ الرُّؤْيَةُ فَالْعَمَلُ عَلَيْهَا لَا عَلَيْهِ عَلَى
كُلِّ قَوْلٍ
al-Fatawa
al-Kubra al-Fiqhiyyah, II/81
وَحِينَئِذٍ يُسْتَفَادُ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ الْعِبْرَةَ بِعَقِيدَةِ الْحَاكِمِ مُطْلَقًا فَمَتَى أَثْبَتَ الْهِلَالَ حَاكِمُ يَرَاهُ وَلَا يُنْقَضُ حُكْمُهُ بِأَنْ لَمْ يُخَالِفُ نَصًا صَرِيحًا لَا يَقْبَلُ التَّأْوِيلَ أَعْتُدَّ بِحُكْمِه
-------------------------
Munas Ulama NU di Situbondo (1983)
342. Penetapan Awal Ramadhan Dan
Syawal
Penetapan
Pemerintah tentang awal Ramadhan dan awal Syawal dengan menggunakan dasar
hisab, tidak wajib diikuti. Sebab menurut Jumhur al- Salal bahwa tsubut awal
Ramadhan dan awal Syawal itu hanya birru'yah au itmamil adadi tsalatsina
yauman.
Referensi
Bughyatul
Mustarsyidin, 108
لا يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ
الشُّهُورِ إِلَّا بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلَاثِيْنَ
بِلا فَارِقٍ
Al-'Ilm
al-Manshur fi Itsbat al-Syuhur, 14
قَالَ سَنَدُ الْمَالِكِيَّةِ لَوْ
كَانَ الإِمَامُ يَرَى الْحِسَابَ فِي الْهِلَالِ فَأَثْبَتَ بِهِ لَمْ يُتْبَعُ
لإِجْمَاعِ السَّلَفِ
عَلَى خِلَافِهِ
Posting Komentar