Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab?
Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab yang tersohor dan madzhabnya telah di kodifikasikan (mudawwan). Adapun empat madzhab itu ialah:
- Madzhab Hanafi. Yaitu madzhabnya Imam Abu Hanafiyah an Nu'man bin Tsabit, (lahir di kufah tahun 80 H. dan meninggal pada tahun 150 Н.)
- Madzhab Maliki. Yaitu madzhabnya Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan meninggal pada tahun 179 H.)
- Madzhab Syafi'i. Yaitu lahir di Gozzah pada tahun 150 H. dan meninggal pada tahun 204 H.).
- Madzhab Hambali. Yaitu madzhabnya Imam Ahmad bin Hambal, (lahir di Marwar pada tahun 164 H. dan meninggal pada tahun 241 H.).
Keterangan: Dari kitab al-Mizan al-Sya'roni, Fatawi Kubra dan Nihayatussul.
(Keputusan Muktamar 1, Surabaya, 13 Rabiul Tsani 1345/21 Oktober 1926)
Pertanyaan terkait: Dalam Mazhab Syafi'i, Pendapat Siapakah yang paling kuat?
Posting Komentar