Pembimbing Skripsi bukan Pengarang!


Jurnal Inklusi yang saya editori, sudah lama membuat kebijakan 'tegas': tulisan yang bersumber dari skripsi atau tesis, hanya boleh mencantumkan nama masiswa sebagai pengarang. Pembimbing? Tidak boleh. Penguji? Ah apalagi! 

Memang ada yang begitu? Tentu saja. Ini kami sedang mengirimkan surat kepada dua orang calon author untuk menghapus nama dosen pembimbing dan pengujidari daftar pengarang di naskah mereka.  

Apa dasarnya Jurnal Inklusi melakukan itu?

Menurut asosiasi editor jurnal ilmiah internasional, CSE (The Council of Science Editors), editor mempunya kewajiban mengawal integritas publikasi ilmiah dan memiliki hak prerogratif untuk membuat kriteria siapa yang berhak disebut pengarang. 

It is the prerogative of journal editors to define authorship and contributorship criteria; journals are encouraged to use one of the widely accepted sets of criteria for authorship, such as that from ICMJE or proposed by McNutt, but the editor of the journal may vary the criteria if appropriate for the scientific discipline. It is key that the criteria be clearly defined to the authors.

Itu alasan otoritasnya. Alasan teknisnya? Seperti sudah saya sampaikan di lain forum dan kesempatan, skripsi adalah tugas akhir mahasiswa. Di kampus mana pun, cover skripsi pasti hanya mencantumkan nama mahasiswa sebagai pengarang. Maka di mana pun karya itu adalah karya mahasiswa. 

Mari kita ambil contoh ketentuan hak dan kewajiban mahasiswa dan dosen pembimbing skripsi di salah satu universitas ini. http://tg.itera.ac.id/wp-content/uploads/2017/12/Hak-dan-Kewajiban-Pelaku-Tugas-Akhir.pdf

Di situ, jelas sekali garis-garis 'demarkasi' untuk memastikan bahwa skripsi adalah karya mahasiswa, bukan karya bersama. Misalnya, salah satu hak mahasiswa adalah, "Menentukan tujuan dan metode penelitian tugas akhir serta teknik analisis yang relevan selama sesuai dengan kaidah keilmuan."

Jadi, wilayah substansi skripsi adalah 'hak tunggal' mahasiswa. Dan di wilayah itulah definisi authorship terletak. Dosen pembimbing hanya bisa membimbing, bukan mengambil hak! 

Sebaliknya, dalam daftar hak dosen, tidak disebutkan hak authorship atas skripsi itu. Soal dia memberi masukan, memberi arahan, membantu merumuskan lebih baik, mengoreksi metodologi, adalah 'kewajiban' dia sebagai pembimbing, tidak sebagai pengarang.

Meski kami mungkin semakin 'terkucil' dalam arus aneh akademik negeri ini, biar saja kami kekeuh di sini, meski harus sendiri.😉


-------------------------------

Referensi lanjut, baca link-link ini

https://www.councilscienceeditors.org/resource-library/editorial-policies/white-paper-on-publication-ethics/2-2-authorship-and-authorship-responsibilities/

http://www.icmje.org/recommendations/browse/roles-and-responsibilities/defining-the-role-of-authors-and-contributors.html

https://www.pnas.org/content/115/11/2557

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama