Seperti saya pernah sebutkan, saya ikut banyak grup fotografi di Facebook. Salah satu grup yang saya ikuti punya aturan sangat 'Islami'. Grup yang beranggotakan puluhan ribu orang itu punya aturan keras tanpa kompromi: tidak boleh mengirimkan gambar makhluk bernyawa.
Saya baru menyadari larangan ini setelah beberapa saat bergabung. Seorang anggota baru, seperti saya, protes mengapa fotonya tidak pernah diloloskan admin. Ternyata masalahnya ada di foto-foto yang mengambil objek manusia. Oalah...
Saya tentu tahu persis alasan Fikihnya. Dulu, dulu banget, saya mendengar larangan-larangan ini waktu ngaji Kitab Sulam at-Taufiq di pondok. Tetapi, ya sama seperti hal-hal yang 'diharamkan' secara tekstual di kitab itu, kami tidak pernah menggap larangan itu relevan dengan kegiatan memotret.
Ada beberapa Hadits yang 'mengecam sampai melaknat' al-mushawwirun, sebagaimana ada Hadits lain yang memungkinkan tafsiran berbeda. Maka, ringkasnya, saya anggap saja sebagai perbedaan pendapat furu'yah dalam Fikih yang memberi keluasan kita untuk memilih yang paling relevan.
Kitab Rawai’ al-Bayan mengutip pandangan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani sebagaimana berikut:
وقال الإمام النووى: إن جواز اتخاذ الصور إنما هو إذا كانت لا ظل لها وهى مع ذلك مما يوطأ ويداس أو يمتهن بالاستعمال كالوسائد
وقال العلامة ابن حجر فى شرحه للبخارى حاصل ما فى اتخاذ الصور أنها إن كانت ذات أجسام حرم بالإجماع وإن كانت رقما فى ثوب فأربعة أقوال:
- الأول: يجوز مطلقا عملا بحديث إلا رقما فى الثوب
- الثانى: المنع مطلقا عملا بالعموم
- الثالث: إن كانت الصورة باقية بالهيئة قائمة الشكل حرم وإن كانت مقطوعة الرأس أو تفرقت الأجزاء جاز
- قال: وهذا هو الأصح الرابع: إن كانت مما يمتهن جاز وإلا لم يجز واستثنى من ذلك لعب البنات
Maka sudah lama sekali saya melupakan larangan-larangan semacam itu dan memilih pandangan yang membolehkan.
Selain soal posting gambar makhluk bernyawa, grup ini juga menolak postingan pada hari Jumat. Kalau pun ada yang nekat, maka baru akan dicek besok harinya. Subhanallah!
Posting Komentar