Lelaki Qulhu, Biarkan Istrimu Jadi Imam!


Kabarnya, banyak laki-laki yang gundah gulana akibat larangan taraweh di masjid. Pasalnya, taraweh di rumah itu memaksanya menjadi imam. Padahal, ia cuma hapal sedikit ayat-ayat pendek dalam al-Qur'an. Untuk bisa menjadi imam Maghrib, Isya', dan Subuh saja sudah butuh minimal 6 surat pendek, apalagi kalau harus salat taraweh. Duh. Bekal qulhu yang selama ini dimiliki nggak bakal cukup untuk jadi imam.

Tetapi, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh para "lelaki qulhu" ini. Pertama, ikutlah cara para kiai langgar NU. Meskipun kami salat 20 rakaat, sebagian dari kami tidak perlu hafalan banyak-banyak. Yang standar, membaca qulhu di setiap rakaat kedua. Jadi, walaupun salat 20 rakaat, yang dibaca cuma at-Takatsur sampai al-Lahab. Kalau dipakai salat versi Muhammadiyah yang 8 rakaat, kita cuma butuh hafal 4 surat pendek saja. Nah, kalau mau lebih cepat dan tidak oon amat, gantilah surat al-ikhlas itu dengan membaca Yasin dan Nun. Bukan satu surat, tetapi cukup ayat pertama saja: Yaasiin atau Nuun.😅

Kedua, lebih mudah lagi kalau Anda beruntung punya istri salehah. Biarkan istri Anda yang menjadi imam. Bukan, saya bukan liberal. Saya tidak meminta istri Anda mencontoh Aminah Wadud. Hadits yang kita pakai sebagai dalil memang sama dengan yang biasa digunakan oleh para feminis Muslim; tetapi kita tafsirkan saja secara lebih konservatif, tidak liberal.

Begini, menurut mereka yang melarang imam perempuan bagi jamaah laki-laki, Hadits Ummi Waraqah itu tidak boleh dipakai dalil karena "keimaman Ummi Waraqah di Hadits itu hanya berlaku untuk keluarganya, mahramnya. Jadi tidak ada masalah kalau pun jamaahnya laki-laki dan perempuan."Nah!

Anda dan istri itu sudah beyond mahram, sudah tidak ada aurat lagi. Maka, kalau kebetulan istri Anda lebih fasih, hafal lebih banyak, sebaiknya serahkan imamah ke dia. Dia lebih memenuhi syarat afsahukum bi'l-qur'an. Gimana?

---------------
Ulasan tentang larangan imamah perempuan dan hadits Ummi Waraqah bisa dibaca di laman Syaikh Yusuf al-Qaradawi berikut: https://www.al-qaradawi.net/node/4192

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama