Merumuskan Fiqih Kesejahteraan Sosial:Studi atas Pemikiran Sahal Mahfudh dan Jasser Auda


INTERKONEKSI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL: 
 Teori, Pendekatan dan Studi Kasus
Yogyakarta: Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Suka dan Samudra Biru,
Cetakan I, Desember 2012
ISBN: 978-602-9276-18-3

Setelah dibukanya jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sejarah kesejahteraan sosial di Indonesiamemasuki babak baru: untuk pertama kalinya ilmu kesejahteraansosial bersentuhan langsung dengan kajian keislaman. Di UIN Sunan Kalijaga, masuknya social work dalam rumpun ‘ilmu dakwah’memancing diskusi yang serius karena harus mencarikan pijakanepistemologis social work di dalam rumpun ilmu dakwah. 

Padahal,sampai ketika social work masuk ke Fakultas Dakwah, jurusan-jurusan di lingkungan Fakultas Dakwah sendiri belum semua menemukanbasis epistemologisnya. Jika awalnya pergulatan terjadi dalam menemukan basis epistemologis bagi jurusan-jurusan baru di Fakultas Dakwah, kini yang terjadi justru sebaliknya. Social work, terutama yang datang ke UIN Sunan Kalijaga melalui jembatan McGill University di Kanada,adalah disiplin ilmu dan profesi yang sudah matang, lengkap dengan basis epistemologis dan kerangka kerja profesionalnya. 

Di sisi yang lain, karena tempat social work di UIN yang berbasis islamic studies dan berambisi mempertahankan karakter keislamannya melalui pengintegrasian Islamic studies dengan ilmu-ilmu ‘sekuler’ (Pokja Akademik, 2006) maka tantangan yang muncul dan tak terelakkan adalah bagaimana mempertemukan ilmu-ilmu keislaman dengan social work. 

Dalam upaya ini, untungnya, kita tidak harus memulainya dari nol. Secara terpisah dan terlepas dari wacana social work, sejumlah pemikiran mutakhir di bidang Fiqih secara kebetulan juga menggagas isu-isu yang sebenarnya terkait dengan social work dan kesejahteraansosial. Dua di antaranya cukup menarik untuk dikaji karena keduanya mengantarkan kita ke jalan yang lebih dekat kepada pertemuan Fiqih dan kesejahteraan sosial. Pertama , dan tidak jauh dari kita, adalah gagasan-gagasan K.H. Sahal Mahfudh tentang Fiqih Sosial. Meskitidak sepenuhnya baru, pengenal istilah Fiqih Sosial oleh SahalMahfudh adalah sebuah terobosan inovatif dalam Fiqih karenasecara tradisional memang tidak dikenal istilah ‘Fiqih Sosial’.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama