Mengajar Maqasid di UIN Gus Dur


Akhir tahun lalu, saya diundang ke UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk menjadi narasumber sebuah seminar internasional. Selesai acara, kami ngobrol dengan beberapa dosen, termasuk Prof. Ade Dedi Rohayana, Direktur Pascasarjana. Di tengah obrolan itu, beliau sempat bilang begini, “Kapan-kapan Njenengan mengajar di Pascasarjana ya.” Saya tentu menjawab langsung, “Siaaap, terhormat sekali kalau saya diberi waktu mengajar.”

Ini jawaban aman sebenarnya. Kalau tawaran itu serius, saya siap. Kalau basa-basi akademik, ya saya maklumi. Kan kadang begitu, ada kalimat yang tampak seperti undangan, padahal hanya keramahan. Ada kalimat yang terdengar basa-basi, ternyata dicatat sekretariat, diberi nomor, lalu menjadi surat tugas. Awalnya saya kira itu termasuk obrolan jenis pertama: keramahan setelah acara. Pulang ke Jogja, saya pun tidak mengingatnya. Hidup berjalan seperti biasa. Rapat datang bertubi-tubi. Mahasiswa bimbingan bertanya kapan bisa konsultasi, meskipun sering kali naskahnya belum tentu sudah ia baca sendiri.

Sampai akhirnya, kira-kira dua minggu lalu, kabar itu datang. Tawaran yang saya kira keramahan ternyata seriusan. Saya diminta mengajar dua kali pertemuan pada mata kuliah ๐Œ๐š๐ช๐š๐ฌ๐ก๐ข๐ ๐’๐ฒ๐š๐ซ๐ข๐š๐ก: ๐Œ๐ž๐ญ๐จ๐๐จ๐ฅ๐จ๐ ๐ข ๐๐š๐ง ๐€๐ฉ๐ฅ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข untuk mahasiswa Doktor Ilmu Syari’ah. Karena skemanya team teaching dan saya mendapatkan bagian di ujung perkuliahan, saya tidak perlu lagi mengulang seluruh materi maqฤแนฃid dari awal. Mahasiswa tentu sudah mendapatkan banyak materi dari dosen sebelum saya.

Maka saya mendesain dua pertemuan itu secara sederhana. ๐๐ž๐ซ๐ญ๐ž๐ฆ๐ฎ๐š๐ง ๐ฉ๐ž๐ซ๐ญ๐š๐ฆ๐š saya gunakan untuk mengajak mahasiswa meninjau ulang apa yang selama ini mereka pahami tentang maqฤแนฃid. Bukan untuk mengingat definisi dan klasifikasi, melainkan menjawab pertanyaan fundamental: kalau maqฤแนฃid disebut sebagai metodologi, metodologinya ada di mana? Apakah maqฤแนฃid bisa bekerja seperti qiyฤs, istiแธฅsฤn, maแนฃlaแธฅah mursalah, sadd al-dharฤ’iสฟ, atau สฟurf? Ataukah maqฤแนฃid lebih sering menjadi bahasa indah untuk membenarkan kesimpulan hukum yang sudah kita sukai sejak awal?

Pertanyaan seperti ini penting karena maqฤแนฃid hari ini menjadi kata sakti. Hampir semua orang menyukainya. Hukum Islam ingin tampak ramah, pakai maqฤแนฃid. Ingin tampak modern, pakai maqฤแนฃid. Ingin tampak moderat, pakai maqฤแนฃid. Bahkan kalau ada pendapat yang agak aneh pun, kadang masih bisa dicari maqฤแนฃid-nya. Pokoknya maqฤแนฃid. Seperti teh botol Sosro: apa pun makanannya, maqฤแนฃid stempelnya.

Pada ๐ฉ๐ž๐ซ๐ญ๐ž๐ฆ๐ฎ๐š๐ง ๐ค๐ž๐๐ฎ๐š, saya masuk ke kritik yang lebih spesifik dengan mengambil Jasser Auda sebagai studi kasus. Auda penting karena ia tidak hanya mengulang maqฤแนฃid klasik. Ia menawarkan pendekatan sistem. Ia berbicara tentang wholeness, openness, interrelated hierarchy, multidimensionality, purposefulness, dan sejumlah istilah lain yang membuat maqฤแนฃid tampak lebih canggih, lebih kontemporer, dan tentu saja lebih cocok untuk mahasiswa doktoral daripada sekadar แธarลซriyyฤt al-khamsah.

Saya menghargai kontribusi Auda. Ia membantu maqฤแนฃid keluar dari kerangka lama yang terlalu protektif menuju gagasan pengembangan, hak, martabat manusia, dan kompleksitas sistem sosial. Namun, saya juga mengajak mahasiswa melihat batasnya. Dalam banyak hal, maqฤแนฃid kontemporer masih berbicara dari ruang elit ahli. Subjek utamanya tetap mujtahid, sarjana, pembaca teks, dan pemegang otoritas penafsiran. Mereka yang terdampak hukum sering hadir sebagai objek kepedulian, belum tentu sebagai pemilik suara dalam proses perumusan hukum.

Di titik itulah saya menyajikan isi buku ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ ๐ฆ๐š ๐…๐ข๐ค๐ข๐ก ๐’๐จ๐ฌ๐ข๐š๐ฅ yang diterbitkan tahun lalu. ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ ๐ฆ๐š ๐…๐ข๐ค๐ข๐ก ๐’๐จ๐ฌ๐ข๐š๐ฅ saya ajukan sebagai ikhtiar untuk menempatkan pengalaman konkret manusia, terutama mereka yang terdampak, tersisih, atau tidak punya kuasa bicara, sebagai bagian penting dari kerja fikih. Fikih tidak cukup hanya bertanya apa tujuan hukum. Fikih juga harus bertanya: siapa yang menanggung akibat hukum itu, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan suara siapa yang sejak awal tidak pernah dihitung.

Dua pertemuan itu berjalan baik. Menurut saya sih๐Ÿ˜› Mahasiswa aktif berdiskusi. Beberapa pertanyaan membuat kelas hidup. Beberapa lainnya membuat saya harus berhenti sejenak, bukan karena tidak bisa menjawab, melainkan karena perlu memilih jawaban yang paling tepat. Dosen yang terlalu bersemangat kadang lupa bahwa mahasiswa juga manusia. Mereka punya batas napas, batas duduk, dan batas pura-pura bertanya ๐Ÿ˜Š

Nah, di luar materi kuliah, ada satu hal yang sempat mengejutkan saya. Di kelas itu ternyata ada teman sekelas saya dulu: Yai Zudi Rahmanto yang sekarang menjadi pejabat yang membina KUA-KUA di seluruh Indonesia. Saya datang sebagai dosen, lalu di antara mahasiswa ada teman sendiri yang dulu pernah duduk di ruang kelas yang sama. Sempat bingung harus mereaksi seperti apa, saya justru senang. Kehadiran Yai Zudi membuat kelas menjadi lebih cair. Beliau ini memang bukan tipe mahasiswa yang duduk mendengar. Dengan pengalaman birokrasi dan pekerjaannya sekarang, ia ikut membantu memberi konteks. Dalam beberapa hal, saya merasa punya “asisten dosen” dadakan.

Jadi, terima kasih untuk Pascasarjana UIN Gus Dur yang telah memberi kesempatan ini. Terima kasih untuk kelas doktoral Ilmu Syari’ah. Jujur, saya tidak pernah mengajar Maqasid di UIN Sunan Kalijaga lho Pak Ali Sodiqin. Mungkin karena saya ๐๐ž๐ค๐š๐ง ๐…๐š๐ค๐ฎ๐ฅ๐ญ๐š๐ฌ ๐ƒ๐š๐ค๐ฐ๐š๐ก.  Seperti dukun, yang meminta ilmunya malah orang jauh.๐Ÿคช

Comments

Thoughts, questions, and responses are welcome.