𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐚𝐫 𝐌𝐚𝐪𝐚𝐬𝐢𝐝 𝐝𝐢 𝐔𝐈𝐍 𝐆𝐮𝐬 𝐃𝐮𝐫


Akhir tahun lalu, saya diundang ke UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk menjadi narasumber sebuah seminar internasional. Selesai acara, kami ngobrol dengan beberapa dosen, termasuk Prof. Ade Dedi Rohayana, Direktur Pascasarjana. Di tengah obrolan itu, beliau sempat bilang begini, “Kapan-kapan Njenengan mengajar di Pascasarjana ya.” Saya tentu menjawab langsung, “Siaaap, terhormat sekali kalau saya diberi waktu mengajar.”

Ini jawaban aman sebenarnya. Kalau tawaran itu serius, saya siap. Kalau basa-basi akademik, ya saya maklumi. Kan kadang begitu, ada kalimat yang tampak seperti undangan, padahal hanya keramahan. Ada kalimat yang terdengar basa-basi, ternyata dicatat sekretariat, diberi nomor, lalu menjadi surat tugas. Awalnya saya kira itu termasuk obrolan jenis pertama: keramahan setelah acara. Pulang ke Jogja, saya pun tidak mengingatnya. Hidup berjalan seperti biasa. Rapat datang bertubi-tubi. Mahasiswa bimbingan bertanya kapan bisa konsultasi, meskipun sering kali naskahnya belum tentu sudah ia baca sendiri.

Sampai akhirnya, kira-kira dua minggu lalu, kabar itu datang. Tawaran yang saya kira keramahan ternyata seriusan. Saya diminta mengajar dua kali pertemuan pada mata kuliah 𝐌𝐚𝐪𝐚𝐬𝐡𝐢𝐝 𝐒𝐲𝐚𝐫𝐢𝐚𝐡: 𝐌𝐞𝐭𝐨𝐝𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 untuk mahasiswa Doktor Ilmu Syari’ah. Karena skemanya team teaching dan saya mendapatkan bagian di ujung perkuliahan, saya tidak perlu lagi mengulang seluruh materi maqāṣid dari awal. Mahasiswa tentu sudah mendapatkan banyak materi dari dosen sebelum saya.

Maka saya mendesain dua pertemuan itu secara sederhana. 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐞𝐦𝐮𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚 saya gunakan untuk mengajak mahasiswa meninjau ulang apa yang selama ini mereka pahami tentang maqāṣid. Bukan untuk mengingat definisi dan klasifikasi, melainkan menjawab pertanyaan fundamental: kalau maqāṣid disebut sebagai metodologi, metodologinya ada di mana? Apakah maqāṣid bisa bekerja seperti qiyās, istiḥsān, maṣlaḥah mursalah, sadd al-dharā’iʿ, atau ʿurf? Ataukah maqāṣid lebih sering menjadi bahasa indah untuk membenarkan kesimpulan hukum yang sudah kita sukai sejak awal?

Pertanyaan seperti ini penting karena maqāṣid hari ini menjadi kata sakti. Hampir semua orang menyukainya. Hukum Islam ingin tampak ramah, pakai maqāṣid. Ingin tampak modern, pakai maqāṣid. Ingin tampak moderat, pakai maqāṣid. Bahkan kalau ada pendapat yang agak aneh pun, kadang masih bisa dicari maqāṣid-nya. Pokoknya maqāṣid. Seperti teh botol Sosro: apa pun makanannya, maqāṣid stempelnya.

Pada 𝐩𝐞𝐫𝐭𝐞𝐦𝐮𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐝𝐮𝐚, saya masuk ke kritik yang lebih spesifik dengan mengambil Jasser Auda sebagai studi kasus. Auda penting karena ia tidak hanya mengulang maqāṣid klasik. Ia menawarkan pendekatan sistem. Ia berbicara tentang wholeness, openness, interrelated hierarchy, multidimensionality, purposefulness, dan sejumlah istilah lain yang membuat maqāṣid tampak lebih canggih, lebih kontemporer, dan tentu saja lebih cocok untuk mahasiswa doktoral daripada sekadar ḍarūriyyāt al-khamsah.

Saya menghargai kontribusi Auda. Ia membantu maqāṣid keluar dari kerangka lama yang terlalu protektif menuju gagasan pengembangan, hak, martabat manusia, dan kompleksitas sistem sosial. Namun, saya juga mengajak mahasiswa melihat batasnya. Dalam banyak hal, maqāṣid kontemporer masih berbicara dari ruang elit ahli. Subjek utamanya tetap mujtahid, sarjana, pembaca teks, dan pemegang otoritas penafsiran. Mereka yang terdampak hukum sering hadir sebagai objek kepedulian, belum tentu sebagai pemilik suara dalam proses perumusan hukum.

Di titik itulah saya menyajikan isi buku 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐠𝐦𝐚 𝐅𝐢𝐤𝐢𝐡 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 yang diterbitkan tahun lalu. 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐠𝐦𝐚 𝐅𝐢𝐤𝐢𝐡 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 saya ajukan sebagai ikhtiar untuk menempatkan pengalaman konkret manusia, terutama mereka yang terdampak, tersisih, atau tidak punya kuasa bicara, sebagai bagian penting dari kerja fikih. Fikih tidak cukup hanya bertanya apa tujuan hukum. Fikih juga harus bertanya: siapa yang menanggung akibat hukum itu, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan suara siapa yang sejak awal tidak pernah dihitung.

Dua pertemuan itu berjalan baik. Menurut saya sih😛 Mahasiswa aktif berdiskusi. Beberapa pertanyaan membuat kelas hidup. Beberapa lainnya membuat saya harus berhenti sejenak, bukan karena tidak bisa menjawab, melainkan karena perlu memilih jawaban yang paling tepat. Dosen yang terlalu bersemangat kadang lupa bahwa mahasiswa juga manusia. Mereka punya batas napas, batas duduk, dan batas pura-pura bertanya 😊

Nah, di luar materi kuliah, ada satu hal yang sempat mengejutkan saya. Di kelas itu ternyata ada teman sekelas saya dulu: Yai Zudi Rahmanto yang sekarang menjadi pejabat yang membina KUA-KUA di seluruh Indonesia. Saya datang sebagai dosen, lalu di antara mahasiswa ada teman sendiri yang dulu pernah duduk di ruang kelas yang sama. Sempat bingung harus mereaksi seperti apa, saya justru senang. Kehadiran Yai Zudi membuat kelas menjadi lebih cair. Beliau ini memang bukan tipe mahasiswa yang duduk mendengar. Dengan pengalaman birokrasi dan pekerjaannya sekarang, ia ikut membantu memberi konteks. Dalam beberapa hal, saya merasa punya “asisten dosen” dadakan.

Jadi, terima kasih untuk Pascasarjana UIN Gus Dur yang telah memberi kesempatan ini. Terima kasih untuk kelas doktoral Ilmu Syari’ah. Jujur, saya tidak pernah mengajar Maqasid di UIN Sunan Kalijaga lho Pak Ali Sodiqin. Mungkin karena saya 𝐝𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐅𝐚𝐤𝐮𝐥𝐭𝐚𝐬 𝐃𝐚𝐤𝐰𝐚𝐡.  Seperti dukun, yang meminta ilmunya malah orang jauh.🤪

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama