اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الْعَدْلَ قِوَامَ
الْحَيَاةِ، وَحَرَّمَ الظُّلْمَ وَالْبَغْيَ، وَأَمَرَ بِأَدَاءِ الْحُقُوْقِ
إِلَى أَهْلِهَا، وَنَهَى عَنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ،
نَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ
وَنَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةً تَكُوْنُ نُوْرًا لِقَائِلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ،
وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، بَلَّغَ
الرِّسَالَةَ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ، وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، وَحَذَّرَهَا مِنَ
الظُّلْمِ وَالتَّعَدِّي، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي
بِتَقْوَى اللهِ، فَإِنَّ التَّقْوَى أَسَاسُ الْعَدْلِ وَمِفْتَاحُ النَّجَاةِ.قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ
الْكَرِيْمِ:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيْمًا.وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَارًا
وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيْرًا
Ma’asyiral
Muslimin rahimakumullah,
Pada
momentum Hari Buruh seperti hari ini, kita sering mendengar khotbah atau
ceramah yang nadanya kurang lebih sama. Kita diingatkan bahwa Islam adalah
agama yang sangat menghargai buruh. Kita dikutipkan sebuah hadis Nabi SAW yang
sangat populer:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah pekerja
sebelum kering keringatnya.”
Lalu
biasanya selesai di situ. Kita pulang dari Jumatan dengan kesimpulan bahwa
Islam adalah agama yang berpihak kepada kaum buruh: jangan pernah menunda upah
mereka.
Tentu
saja, tidak ada yang salah dengan hadis itu. Masalahnya, kita sering berhenti
terlalu cepat. Padahal, kalau amati lebih dekat, hadis itu berbicara tentang
sebuah situasi yang sangat spesifik: ada orang yang bekerja, pekerjaannya
selesai, lalu upahnya ditahan. Nabi SAW menegur praktik zalim seperti itu.
Jadi, konteksnya adalah etika dalam transaksi yang sangat personal.
Pertanyaannya:
apakah dunia kerja hari ini masih sesederhana itu? Kita tahu jawabnya: tidak!
Hari ini kita berhadapan dengan sistem yang membuka peluang lahirnya pekerja
kontrak yang bisa diputus sewaktu-waktu, dengan sistem outsourcing yang
membuat pekerja tidak jelas siapa majikannya, dengan pekerja yang secara formal
digaji tepat waktu tetapi secara riil tidak cukup untuk hidup layak, dengan
banyak pekerja yang bahkan tidak memiliki kontrak yang jelas sejak awal, atau
adanya “buruh” tetapi disebut “mitra” oleh aplikator.
Dalam
situasi seperti ini, masalahnya bukan lagi sekadar upah dibayar tepat waktu
atau tidak, melainkan bagaimana seluruh sistem perburuhan itu disusun dan
dijalankan. Di titik ini, kita perlu jujur membaca hadis dan tradisi fikih
perburuhan kita.
Fikih
klasik yang selama ini kita pelajari lahir dari dunia yang berbeda, dunia
tempat relasi kerja masih bersifat langsung, personal, dan relatif sederhana:
dunia pertukangan, pengrajin, penggembala, pembantu rumah tangga, dan penggarap
lahan. Karena itu, fokus pembahasan fikih klasik sangat jelas, yaitu bagaimana
memastikan sebuah akad kerja itu sah: apakah upahnya diketahui, apakah
pekerjaannya jelas, apakah waktunya ditentukan, apakah manfaatnya bisa
diserahkan. Fikih sangat teliti dalam hal ini, dan tidak bisa dipungkiri bahwa
di titik ini fikih bekerja dengan sangat baik.
Akan
tetapi, pada saat yang sama kita juga harus mengakui bahwa fikih klasik memang
tidak sedang berbicara tentang ketimpangan struktur ekonomi sebagaimana yang
kita hadapi sekarang. Ia berbicara tentang keabsahan transaksi, bukan tentang
keadilan sistem kerja secara keseluruhan. Di sinilah persoalannya muncul. Sebab
dalam dunia kerja modern, sesuatu bisa saja sah secara akad, tetapi tetap tidak
adil secara relasional. Seorang pekerja bisa menandatangani kontrak yang jelas,
dengan upah yang disepakati, tetapi ia melakukannya dalam kondisi tidak punya
pilihan lain. Persetujuan terjadi, tetapi bukan karena posisi yang setara.
Maka,
jika kita hanya berhenti pada pertanyaan apakah akadnya sah, kita berisiko
melewatkan pertanyaan yang lebih penting: apakah relasinya adil. Al-Quran
sebenarnya sudah memberi arah yang lebih luas:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Perintahnya
adalah keadilan. Upaya fikih klasik mendetailkan keabsahan akad, juga untuk
keadilan di zamannya. Tetapi keadilan tidak berhenti pada kejelasan akad dan
kesepakatan formal.
Karena
itu, kalau khotbah tentang buruh hanya mengulang hadis tentang upah, tanpa
mencoba membaca bagaimana relasi kerja hari ini berlangsung, maka kita
sebenarnya sedang menyederhanakan masalah yang jauh lebih kompleks. Sebab, yang
dihadapi para pekerja hari ini bukan hanya majikan yang menunda gaji, melainkan
sistem yang sejak awal menempatkan mereka pada posisi yang lemah.
Di
sinilah mungkin kita perlu menggeser cara pandang kita, dari sekadar memastikan
sahnya akad, menuju upaya memahami apakah sistem yang kita hadapi ini sudah
memenuhi tuntutan keadilan atau belum. Fikih perlu bergerak dari sekadar
mengatur syarat dan rukun akad menuju fikih yang berorientasi pada penciptaan
keadilan.
Hadirin
yang dirahmati Allah,
Hari
Buruh yang kita peringati setiap tanggal 1 Mei bukan sekadar seremoni tahunan,
dan bukan pula sekadar agenda demonstrasi di jalanan. Hari Buruh lahir dari
sejarah panjang perjuangan manusia untuk mendapatkan kondisi kerja yang lebih
manusiawi: jam kerja yang tidak melampaui batas, upah yang memungkinkan hidup
layak, dan perlindungan dari kekuasaan ekonomi yang eksploitatif. Karena itu,
Hari Buruh pada dasarnya adalah pengingat bahwa dalam relasi kerja selalu ada
persoalan keadilan, bukan hanya persoalan kesepakatan.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ...

Posting Komentar